MASYARAKAT BERSAMA HIMPABAL TUNTUT PEMERINTAH TOLAK IZIN PT.APTP

Sarolangun-koranlibasnew.com Seyogyanya hari ini,kamis (31/10) adalah jadwal unjuk rasa yang akan digelar Masyarakat Bathin Limo (kecamatan sarolangun,kecamatan pelawan dan kecamatan singkut) bersama lembaga Himpunan Masyarakat Putera Bathin Limo (Himpabal) ke PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) dengan tuntutan diantaranya menolak perpanjangan izin PT.APTP karena dinilai pertama Tidak melaksanakan pembangunan perkebunan masyarakat sekitar (Plasma),Program CSR yang tidak tepat sasaran,diduga PT.APTP belum memiliki amdal UKL dan UPL, dan PT.APTP juga telah Over Leave dalam Hutan Produksi itu, akhirnya menempuh jalan mediasi.

Dalam hal ini, mediasi dipasilitasi pihak pemerintah kabupaten sarolangun yang digelar diruang pola Utama Kantor Bupati Sarolangun tiu dihadiri Bupati sarolangun dalam hal ini diwakili Asisten I Drs.H.Arief Ampera.ME, Afrizal Waka polres Sarolangun,Alek Sander Humas PT APTP, dari pihak Himpabal Muhammad,Muspardi dan didampingi sejumlah masyarakat Bathin Limo.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Asisten I Bupati sarolangun itu berjalan dengan lancar, tentu saja, karena hampir tidak ada bantahan dari pihak PT.APTP terkait tuntutan yang disampaikan oleh ketua Himpabal terutama persoalan tidak adanya plasma yang dilaksanakan pihak perusahaan APTP. “Selama ini perusahaan bapak itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hari ini kami ingin meluruskan perusahaan bapak, itu saja.

“pungkas Muhammad ketua Himpabal sambil mengarahkan pandangannya kepada pihak PT.APTP yang berada diporum itu. Selain itu Muspardi sebagai sekretaris Himpabal, juga menerangkan bahwa PT.APTP banyak mengkangkangi Pasal-pasal dan undang yang berlaku.

“Salah satunya perusahaan bapak tidak menjalani pasal 58 undang-undang republik indonesia Nomor 39 tahun 2014, tentang budi daya wajib mempasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen.”jelas muspardi.

Terlihat didalam porum pihak perusahaan PT.APTP setelah mendengar penjelasan dari semua pihak, tanpak bungkam dan tidak bisa menapikkannya selain berjanji akan memenuhi permintaan dari pihak masyarakat dan Himpabal. “Kalau seperti itu kami kordinasi dulu kepada pimpinan kami dulu pak.”tutur salah satu dari pihak perusahaan.

Mendengar jawaban dari pihak perusaan tersebut, tidak berlangsung lama Arief sebagai pimpinan rapat meminta langsung komitmen terkait tenggang waktu kapan informasi hadil bisa diterima oleh masyarakat dan himpabal. “Jangan lama-lama pak, kami beri 1 minggu untuk bapak menginformasikan ini kepimpinan bapak, bearti tanggal 7 besok, kalau ini tidak ada penyelesaian dri pihak perusaan dengan masyarakat ini, bapak tanggung sendiri resikonya.”kata Arief dengan tegas.

Pantauan koranlibasnews.com, hingga akhir rapat media berjalan lancar, hingga pada waktu siang.

Penulis : Pen Libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Peratin Pekon Sumber Agung Ditetapkan Tersangka Oleh Kacab Jari Pesisir Barat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *