Jakarta-koranlibasnews.com Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada taggal 5 Juni 2019 bertepatan 1 Syawal 1440 H merupakan kemenangan bagi umat Islam seluruh Dunia sebagai penantian dan harapan kembalinya menjadi fitri (suci).
Hal terindah dalam menyambut lebaran adalah dengan berkumpul bersama keluarga, dan sanak family. Namun tidak untuk empat (4) tokoh pejuang ini. Seperti Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini masih di dalam rutan POM Guntur. Meski permohonan penangguhan 2 Jenderal itu sudah diserahkan ke Mabes Polri, namun prosesnya tak semulus harapan dan ke inginan.
Sebelumnya polisi telah membuat pernyataan resmi atas Soenarko dengan tuduhan kepemilikan senjata ilegal M4 Carbine yang akan digunakan di aksi 21-22 Mei lalu hingga membentuk framing opini dianggap akan makar.
Faktanya, Soenarko tidak memiliki dan menyimpan senjata jenis tersebut. Bahkan klarifikasi terkait dugaan yang disangkakan ke Soenarko sudah digelar oleh Mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda Kolonel Infanteri (purn) Sri Radjasa Chandra bersama puluhan Purnawirawan di Hotel Atlet Century park, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/5/2019).
Hal yang sama juga terjadi kepada Kivlan Zen. Mayjen TNI Purnawirawan ini dituduh memiliki senjata api ilegal yang dikaitkan akan digunakan pada saat aksi 21-22 Mei. Meski tuduhan polisi tersebut telah dibantahnya berdasarkan fakta-fakta yang ada, namun Kivlan tetap ditahan di POM Guntur. Proses penangguhan penahanannyapun bernasib sama dengan Soenarko.
Terpisah, ada juga Eggi Sudjana yang masih menunggu proses penangguhan penahanan di rutan Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana ditahan penyidik Krimum Polda Metro Jaya atas tuduhan seruan People Power terhadap kecurangan pemilu 2019 dan dianggap akan makar.
Tuduhan polisi terhadap Eggi juga berdasarkan laporan Suriyanto dengan LP No: B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019.
Diketahui pelapor selain relawan Jokowi-Ma’ruf Amin (Jokma), Suriyanto juga berprofesi sebagai ketua umum organisasi kewartawanan PWRI.
Berkas penangguhan penahanan Eggi dikatakan kuasa hukumnya Pitra Romadhoni Nasution sudah dilayangkan tanggal 14 Mei 2019 lalu, meski sehari sebelum hari Raya Idul Fitri, tepatnya tanggal 4 Juni 2019, Tim BPN Prabowo-Sandiaga melalui Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yang juga sebagai komisi III DPR RI kembali menambahkan dirinya untuk menjamin Eggi Sudjana, namun penyidik belum memberikan jawaban pasti, bahkan menurut Dasco masih di proses.
Sementara Ahmad Dhani yang telah jalani putusan hakim PN Jakarta Selatan dan ditahan di rutan Medaeng Surabaya juga harus kehilangan momen keluarga dihari raya Idul Fitri 1440H.
Ahmad Dhani menjadi tersangka pasal 45 huruf a junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas cuitannya di twitter milik akun pribadinya dan dianggap melontarkan ujaran kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA.
Ke empat (4) tokoh pejuang ini dengan terpaksa harus merayakan hari Raya Idul Fitri di balik terali besi. Entah bagaimana perasaan mereka dan keluarganya, terlebih istri dan anak-anaknya.
Publik menilai empati dan nurani hukum seakan tak berpihak pada mereka. Di rezim ini hukum tumpul keatas dan tajam kebawah atau pandang bulu kata pribahasa.
Penulis : Syarif Libas
Editor : Fikri