Kalimantan-koranlibasnews.com Bagi warga masyarakat yang mengalami persoalan hukum, kini tidak lagi perlu marasa khawatir soal biaya pendampingan hukum yang acap kali terbilang berat.
Karena Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH-LIBAS) ,kini tengah hadir di tengah-tengah masyarakat dan menyatakan dirinya secara sukarela memberikan pendampingan hukum bagi yang membutuhkan dan terkendala dengan biaya pendampingannya.
Ketua DPD LBH LIBAS Kalimantan Timur JUNAR C.PS.CLDS.CLLC.HL, mengatakan lembaga Bantuan Hukum yang dinahkodai nya itu siap untuk hadir secara sukarela mendampingi masyarakat yang tersangkut dengan persoalan hukum.
“Lembaga Bantuan Hukum kami berkomitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kami.
Utamanya mereka yang seharusnya mendapatkan bantuan hukum namun terkendala dengan persoalan pembiayaan pendampingan.
Insya Allah kami siap untuk melakukan pendampingan,” beber Junar
Junar menambahkan LBH LIBAS hadir untuk melengkapi kebutuhan pencari keadilan yang masih terasa dipinggirkan atau ketidakadilan terhadap kaum lemah.
Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH menuturkan, LBH LIBAS hadir guna menambah semarak bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia.
Sebab, mereka fokus membantu rakyat kecil pencari keadilan yang selama ini selalu berada dalam posisi sulit.
“Ini sebagai sumbangsih anak bangsa untuk pembangunan hukum nasional,” kata Fikri Yanto SH.
Menurut Fikri Yanto SH, perbedaan LBH LIBAS dengan LBH lainnya yaitu LBH LIBAS lebih mengutamakan integritas.
Dalam tugasnya membantu rakyat kecil, mereka tak membedakan latar belakang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
Dia menerangkan filosofi LBH LIBAS melayani dengan konsep kasih dan keadilan.
Terutama bagi mereka yang tidak terlayani selama ini.
“Kami ingin melayani yang terbaik tanpa pandang bulu bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan pertolongan,” terang pria asal Lampung ini.
Fikri Yanto SH menegaskan sesuai Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan hak masyarakat atas perlindungan hukum, serta memastikan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat miskin.
Bantuan Hukum LIBAS membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak konstitusional mereka
Kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat kurang mampu atau masyarakat yang membutuhkan layanan hukum,” ujar dia.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kalimantan Timur kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan bantuan hukum.
Kehadiran LBH LIBAS diharapkan dapat menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan pendampingan dalam memahami langkah-langkah hukum yang harus diambil.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dapat mendatangi alamat kantor LBH LIBAS tepatnya di Jalan Mahkota RT 12 Talisayan.
Atau dapat menghubungi telpon/ WA, 0821-2262-6177.(Tim)