Tanggamus-koranlibasnews.com Dewan Pimpinam Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH-LIBAS) “Fikri Yanto SH. melaporkan kepala pekon batu batah kecamatan kelumbaian barat ke aparat penegak Hukum Kabupaten Tanggamus.
Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH menuturkan, laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala pekon batu patah tersebut.
Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan manipulasi data dan kegiatan fiktif dalam realisasi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023-2024.
Menurut Fikri Yanto SH pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.
“Kami menduga ada upaya manipulasi data dan pelaksanaan kegiatan fiktif. Hal ini jelas merugikan masyarakat,” tambah Fikri.
Fikri menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran di lapangan untuk memastikan temuan tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah program yang dilaporkan terealisasi, tidak ditemukan bukti pelaksanaan nyata di lapangan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh kepala pekon batu patah tersebut.
“Korupsi Dana Desa saat ini semakin marak, terutama di tingkat Pekon khususnya di pekon batu patah.
Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus melakukan pengawasan terhadap realisasi Dana Desa,” tegas Fikri Yanto SH
Fikri Yanto SH berharap laporan yang diajukan ke pihak berwenang dapat ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
Jangan ada pembiaran terhadap praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat,” ujarnya.
Terkait adanya LBH Libas melaporkan manipulasi anggaran Dana Desa tahun anggaran 2023-2024 di pekon batu patah wilayah kecamatan kelumbaian barat ke inspektorat setempat.
Hingga berita ini di terbitkan kembali kepala pekon batu patah belum bisa di konfirmasi.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi