Bekasi-Koranlibasnews.com Pemerintah Kota Bekasi Melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor :451/3360-SETDA.Kessos melarang kegiatan Open House pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Covid-19. Rabu, ( 28/04/2021 ).
Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi
aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi
Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku.
Di bawah ini merupakan beberapa larangan yang terdapat pada isi surat tersebut ;
1. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan Open House pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 M / 1442 H.
2. Pasca pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di himbau kepada seluruh jamaah untuk segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan halal bi halal di tempat ibadah
3. Kegiatan Silaturrahim atau Halal Bihalal pasca ibadah sholat Idul Fitri tahun 2021 M/1442 H dapat dilakukan dengan menggunakan media
elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.
Semua panduan diatas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan
pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri atau
Pemerintah Daerah masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19.
Penulis : Syarif Libas
Editor : Fikri