Tanggamus-koranlibasnews.com Menindaklanjuti Laporan pengaduan (Lapdu)nya, terkait temuan dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD), Alokasi DD, BKUD dan Banprov di Desa Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, tahun Anggaran 2018-2019.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Tanjung Agung melalui juru bicara FIKRI YANTO.SH pertanyakan kinerja Irda Tanggamus juga BPK “Tidak Berani Audit Pekerjaan Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019 Yang Dilakukan Oleh Oknum Kakon SUBHAN.rabu 08-04-2020.
FIKRI YANTO. SH selaku juru bicara warga masyarakat Desa Tanjung Agung mengatakan didasari dengan tanda bukti tertulis serah terima berkas Lapdu dimaksud, beberapa minggu yang lalu 2020 yang di terima dan ditandatangani oleh staf Kasi Intel Tanggamus.
FIKRI YANTO.SH juga menyampaikan, Terhitung sejak waktu penyerahan Lapdu pada Kejari dan Irda, sudah Hampir 40 Hari belum juga ada tindakan penyelidikan apapun dari Tim Jaksa Kejari Tanggamus, begitupun sama dari Irda Tanggamus pun belum ada info hasil audit apapun di Desa Tanjung Agung apa lagi dari BPK.
Ada apa ini, apa tidak berani mengaudit Oknum Kades Tanjung Agung ini yakni SUBHAN ujar FIKRI YANTO. SH selaku juru bicara warga.
Lanjut FIKRI YANTO.SH bersama para tokoh merasa heran,Untuk itu, kami mendesak agar Kejari dan Irda Tanggamus maupun BPK segera bertindak tegas, jangan pandang bulu, seorang koruptor ya koruptor harus dihukum.
Data temuan dugaan korupsi sejumlah anggaran Desa Tanjung Agung sudah kami kantongi dan sudah diserahkan pula berbentu Lapdu tersebut, bahkan nilainya hampir milyaran rupiah, karena sudah berjalan dari tahun 2018 hingga 2019 plus Bantuan lainya yang nilainya ratusan juta rupiah.
Jika penegak hukum Kejari dan Irda Oknum ingin membuktikannya turun ke lapangan untuk investigasi ditemani, kami siap! Apa lagi yang menjadi ragu untuk menindak lanjuti laporan kami itu? .
Konsekuensinya,pihak Irda Tanggamus harus tegas mengaudit Kades Tanjung Agung juga mempertanggungjawabkan penggunaan dana anggaran desa kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, dana yang mengucur ke desa Tanjung Agung diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
FIKRI YANTO.SH menuturkan Dalam Pasal 72 UU Desa menyatakan, Anggaran desa ditetapkan minimal 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kades sebagai pengelola dana desa mesti siap memberikan laporan dan pertanggungjawaban kepada negara. Setidaknya, mesti siap dilakukan audit oleh BPK tapi kenyataanya sampai hari ini tidak berani mengaudit Kakon SUBHAN.
FIKRI YANTO. SH berpendapat, Pasal 72 UU Desa merujuk pada UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
Dana anggaran desa merupakan bagian keuangan negara, maka penggunaanya harus diaudit BPK tapi lagi lagi tidak berani memproses Kakon SUBHAN.
Sedangkan, PP No 72 tahun 2005 tentang Desa menjelaskan kewajiban membuat laporan tentang penyelenggaraan pemerintahan ada di pundak Kepala Desa katanya.
Menurut FIKRI YANTO, selama ini Kades Tanjung Agung tak pernah diaudit oleh BPK.
Warga berharap penegak hukum dapat memproses kasus dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Tanjung Agung untuk memberikam efek jera bagi pelaku,Sebab bila kondisi ini terus dibiarkan maka yang dirugikan adalah masyarakat Desa Tanjung Agung.
Penulis : Panca Libas
Editor : Red