Bekasi, Sebanyak kurang lebih 2.618 Perkara Cerai wanita di Kota Bekasi menyandang status janda. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi, dari Januari hingga Desember 2019
Pengadilan Agama Kota Bekasi selama tahun 2019 telah memberi layanan perkara sebanyak 1.380 jenis perkara, sedangkan pada Januari tahun 2020 hingga 31 Juli 2020 sebanyak 239 jenis perkara.
Menurut Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi Dra. Masniarti yang biasa di sapa Niar, di tahun 2019 Pengadilan Agama Kota Bekasi menerima pendaftaran perkara sebanyak 5.154 perkara dengan rincian sebagai berikut :
- Cerai Talak 1.196 perkara
- Cerai Gugat 3 367 perkara
- Izin Poligami 13 perkara
- Pembatalan Perkawinan 3 perkara
- Harta Bersama 49 perkara
- Penguasaan Anak/Hadlonah 43 perkara
- Hak-hak Bekas Isteri 1 perkara
- Pengesahan Anak 1 perkara,
- Perwalian 37 perkara
- Pencabutan Kekuasaan Wali 1 perkara
- Penunjukan Orang Lain sebagai Wali 1 perkara
- Asal-Usul Anak 9 perkara
- Isbath Nikah 247 perkara
- Dispensasi Kawin 22 perkara
- Wali Adhol 3 perkara
- Ekonomi Syari’ah 2 perkara
- Kewarisan 10 perkara
- Hibah 1 perkara
- P3HP/Pebetapan Ahli Waris 140 perkara
- Lain-lain8 perkara.
Sisa perkara tahun 2018 sebanyak 536 perkara sehingga selama tahun 2019 jumlah 5.690 perkara sekitar 92,29%, ujar Niar.
Dan di 31Juli 2020 sebanyak 2.618 perkara dan 2 357 perkara Cerai dari 624 perkara Cerai Talak dan 1.733 perkara Cerai Gugat, jelas Niar.
Masih menurut Niar untuk masalah tentang Cerai banyak alasan yang masuk dan terdaftar di Pengadilan Agama Kota Bekasi, dan paling banyak melakukan Cerai Gugat dari Istri dengan 1.733 jauh sekali perbandingan dari Cerai Talak dari suami
Berbagai faktor penyebab perceraian yang fluktuatif, ada tentang masalah ekonomi, perselisihan dan pertengkaran, tidak bertanggung jawab, Dan
Sudah tidak dipungkiri lagi bahwa pihak istri yang memang lebih banyak yang ingin bercerai. Dimana dilandasi oleh beberapa alasan lain,” tandasnya.
Kontributor : Syarif