Lagi Asik Pesta Narkoba Di Kos-Kosan Satu Pria Dua Wanita Di Ringkus Polisi

Merangin-koranlibasnews.com Kamis-01-08-2019,Dalam hitungan Jam Satres Narkoba Polres Merangin Yang terbentuk sebagai Tim Cobra Berhasil amankan lagi Pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu di Wilayah Kota Bangko. Ketika Pelaku di bekuk di dalam Kos-kosan, Tepatnya Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Kamis (01/08) Pukul 19.11 Wib.

Ketiga Pelaku Termasuk dalam komplotan Pengedar Narkoba di Wilayah kota Bangko Sampai Perdesaan Di Kabupaten Merangin. “Pelaku Yaitu SP Alias Ucok (33), RN (27) Dan Satu Rekan nya MT (27), Mereka dibekuk Saat Berpesta Narkoba Jenis Sabu-sabu Di Kamar Kosd RN.

Bacaan Lainnya

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat Kepada Pihak Polres Merangin Tepatnya Satres Narkoba Polres Merangin,  Bahwa Di Lokasi Tersebut Sering digunakan Untuk Transaksi Narkoba Sekaligus Untuk Memakai Narkoba Jenis Sabu-sabu.

Memang Angin Tak dapat di Tembak, Musibah Dak Dapat Di Elak, Itu lah Bahasa Pepatah Yang di alami Oleh Ketiga Pelaku tersebut, pelaku berhasil Di amankan Oleh Tim Cobra Sat Narkoba Polres Merangin. Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya S.I.K, M.H Melalui Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Ismail S.H Membenarkan Adanya Penangkapan Pelaku Bandar Narkoba Tersebut.

“Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan Informasi dari Masyarakat sekita Kos-Kos dan,Dimana Tempat Kami Membekuk Ketiga Pelaku Tersebut, Dua Dari Tiga Pelaku itu Perempuan,”Kata Ismail.

Dijelaskan lagi Oleh Ismail Bahwa Ketiga Pelaku di Bekuk  akibat hendak mengunakan Narkoba, dan Alasan Kuat Kami Untuk Membekuk Mereka Karna Ada Barang Bukti yang Di amankan. “Iya Ketiga Pelaku hendak Mengunakan Sabu-sabu, dan Alasan kuat kami Membawa mereka ke kantor Untuk di tindak Lankuti Berkas Ke Kejaksaan, Karna Barang Bukti Didapatkan ,”Jelas Kasat.

Kasat Juga Menambahakan Bahwa Barang Bukti yang di amankan Dari Ketiga Pelaku adalah “1 bungkus plastik yg diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,19 gram, 1 perangkat alat hisap shabu yg terbuat dari botol merk AQUA, 1 buah pirek kaca, 1 korek api gas warna kuning, 1 buah kompor api, 1 unit unit handphone merek SAMSUNG warna putih hitam beserta kartu sim, itu yang dapat kami amankan dari Pelaku, “Tambah Mail.

Kasat Juga mengatakan Bahwa Pelaku akan Dikenakan Pasal 114 (1) Dan Pasal 112 (1) Yang di mana di bunyikan Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Yang akan Di Penjarakan Selama 5 tahun Paling Lama 15 tahun.pungkasnya,

Penulis : Basori libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Polres Metro Bekasi Kota Gelar Konfrensi Pers, Ungkap Kasus Penganiayaan Suporter di Stadion Patriot dan Kejahatan Umum serta Pencurian dengan Pemberatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *