Dari dua lokasi berbeda Petugas kembali menyisir tempat hiburan wilayah tambun selatan,dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotik,salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup diskotik lutte yang berada di jalan raya infeksi kali malang dengan menutup secara pemanen dan selama tidak di ijinkan untuk kembali membuka usahanya, karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.
“di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat atau PPKM kami petugas gugus covid kabupaten Bekasi,tidak main main dan anak menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan” ujar Eka Supria Atmaja ketua gugus covid kabupaten Bekasi.
“kami petugas gugus covid 19 kebupaten Bekasi tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi,namun seharusnya mengedepankan Prokes guna menghindari penyebaran wabah covid 19 di kabupaten Bekasi” tambah Eka Supria Atmaja yang juga merupakan bupati bekasi.
Di singgung adanya salah satu tempat usahanya diskotik lutte yang di tutup secara permanen dan tidak di ijinkan untuk selamanya membuka tempat usahanya, Eka Supria Atmaja tidak menyanggahnya karena tempat tersebut selain sangat membahayakan juga sangat rentan dengan penyebaran covid-19.