“Iya, kita telah melakukan langkah-langkah upaya hukum, untuk kepentingan hukum klien kita, salah satunya tadi siang telah melakukan pemasangan Plang Kantor Hukum kita, sebagai salah satu bentuk pengakuan atas suatu hak, atas hak kepemilikan dari klien kita.”Ucapnya
Khairul Akmal melanjutkan, “Kita sebenarnya tidak mempermasalahkan soal tapal batas Desa. Silahkan saja kalaupun Pemerintah yang menetapkan tapal batas, asal sesuai dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tetapi kita juga mempunyai bukti-bukti dan saksi-saksi, pemasangan tapal batas pada saat penetapan transmigrasi tahun 1974.”Ungkap nya
Sambungnya, “Kita sebagai Kuasa Hukum dari warga Karang Sari, tentunya kita akan memperjuangkan Hak dari klien kita, khususnya hak kepemilikan atas tanah yang menurut kami telah dilakukan upaya-upaya yang dilakukan pihak lawan kami untuk mencoba menguasai tanah dari klien kami, DENGAN BERDALIH SOAL TAPAL BATAS DESA.”.Ujar Kuasa hukum tersebut
Ia menambahkan, “Tentu saja kita sangat menghormati proses hukum, silahkan saja pihak lawan untuk berupaya menguasai tanah klien kami, selama sesuai dengan proses hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita pun sebagai Kuasa Hukum juga mempunyai hak untuk mempertahankan apa yang menjadi hak klien kami dan tentu juga melalui jalur hukum tentu akan kita ambil, baik Pidana maupun Perdata.”. Pungkasnya
Di ketahui sebelumnya, Sejumlah Warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang mengaku atas kepemilikan lahan garap yang selama ini mereka kelola kerap kali ‘di sengketa’ oleh beberapa oknum yang juga mengaku memiliki hak atas lahan garapan mereka belum lama ini.
Berdasarkan dari sumber sumber warga setempat yang bisa di himpun media libasnews, mengungkapkan, bahwa sejumlah warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang sudah mulai menggarap lahan tersebut pada awal transmigrasi Tahun 1974 sampai saat ini.
“Berawal dari Transmigrasi Tahun 1974 kami sudah menggarap lahan itu,artinya sudah hampir 50 Tahun dan lahan tersebut sudah ada sertifikat tahun 1981 dan tahun 82. Kemudian garapan kami itu akan di ambil oleh warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang.Kata mereka 74 hektar yang akan di ambil dengan alasan bahwa tanah kami tersebut masih masuk lokasi Desa Bangun Rejo”. Ungkap beberapa warga Desa Karang Sari
Terkait polemik tersebut,awak media meng hubungi Kades Karanga Sari Saibun via Whatshaap pada (04/05/2021) pukul 21.47 wib untuk meminta tanggapan so’al tersebut yang terjadi di wilayahnya. Namun sampai brita ini di lansir belum ada kabar selanjutnya.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri