Babel-koranlibasnews.com Terkait adanya dugaan persetubuhan yang melibatkan dua remaja dibawah umur, sebut saja MGA (16 Thn) dan pacarnya BG (16 Thn), sehingga membuat geram pihak keluarga MGA, pasalnya keluarga BG yang mendatangi pihak keluarga MGA yang bejumlah kurang lebih belasan orang ini menuduh MGA telah melarikan BG dan langsung melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap MGA (16 Thn) di depan kedua orang tuanya.
Ironisnya dalam melakukan tindakan anarkis tersebut diketahui ada salah satu keluarga pihak BG yang mengaku sebagai oknum anggota kepolisian serta turut bersama-sama melakukan pemukulan terhadap MGA (16 Thn) yang nota bene masih di bawah umur bahkan masih berstatus pelajar.
Peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan oleh pihak keluarga BG terjadi dini hari sekitar pukul 01.25 WIB, tepatnya dirumah korban MGA (16 Thn) di Jl.Zaipan Rahmat, Rt.04 Rw.01, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kamis, 04/03-2021.
Tidak puas menganiaya MGA (16 Thn) dirumahnya, pria yang mengaku sebagai Oknum Kepolisian memerintahkan untuk membawa MGA (16) ke Polda Babel. namun pada kenyataannya saat orang tua dari MGA menyusul ke Polda Babel, ternyata MGA beserta pihak keluarga yang mengaku akan membawanya Ke Polda tidak ada disana.
Berdasarkan pengakuan MGA (16 Thn), saat dirinya dibawa pihak keluarga BG, disepanjang jalan dalam mobil MGA masih mendapat tindakan penganiayaan. MGA (16 Thn) di tanya berbagai pertanyaan sembari dirinya di pukuli berkali – kali, sampai akhirnya dirinya diserahkan ke Polres Kota Pangkalpinang.
Kejadian ini di benarkan oleh Tim kuasa hukum Sapta Qodria M,SH & Rekan yang menyesalkan adanya tindakan main hakim sendiri oleh keluarga BG serta membawa nama Institusi kepolisian.
” Memang benar kejadian tersebut, sebagai kuasa hukum Keluarga MGA, saya sangat menyesalkan tindakan yang di lakukan keluarga BG yang melakukan tindakan anarkis bahkan mencatut nama kepolisian, ungkap sapta”.
Menurut sapta lagi, tindakan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai oknum kepolisian itu tidak mungkin dilakukan kalau benar dia Polisi, apalagi main hakim sendiri karena seorang polisi pasti memahami prosedur,KUHP dan KUHAP apalagi yang dihadapinya seorang anak dibawah umur yang di lindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak,
Dengan kejadian ini selaku kuasa hukum keluarga MGA, jumat (5/03/2021), bersama orang tua MGA, mendatangi Polres kota pangkalpinang untuk melaporkan kejadian tersebut dan telah ditangapi pihak kepolisian Polres Kota Pangkalpinang dengan tanda bukti laporan No.LP B -78/III/2021/SPKT RES PKP, tegas Sapta.
Selaiin itu karena MGA saat ini sedang dalam penahanan Polres Kota Pangkalpinang atas laporan pihak BG, maka kuasa hukum keluarga MGA, Sapta Qodria M, SH & Rekan, berupaya untuk mengajukan surat Penangguhan Penahanan atau Pengalihan Status Tahanan Terhadap MGA dengan alasan masih dibawah umur dan berstatus pelajar..
Adapun pertimbangan dari kuasa hukum MGA terkait surat permohonan Penangguhan Penahanan bahwa selain MGA sebagai anak tunggal, MGA juga merupakan harapan orang tua yang masih mempunyai masa depan yang panjang.
Untuk itu kuasa hukum keluarga MGA berharap kepada pihak kepolisian Kota Pangkalpinang agar dapat kiranya mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan MGA.
Pada kesempatan yang sama ibu korban DT (47 Thn) menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anak satu-satunya ini. Ia membenarkan atas adanya dugaan kejadian persetubuhan di bawah umur yang di lakukan oleh anak mereka, namun berdasarkan penjelasan dari MGA bahwa persetubuhan itu di lakukan atas suka sama suka.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri