Kalimantan-koranlibasnews.com Pihak Kelompok Tani Sandewaan, melalui Kuasa Hukumnya Fikri Yanto SH membantah keras tudingan mantan Ketua Kelompok Tani Sandewaan Heronimus Paulus Sogen.
Yang menyebutkan dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) dan konflik agraria yang melibatkan PT. Cassava di lahan milik Kelompok Tani Sandewaan, Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau belum lama ini.
Tidak benar PT. Cassava melakukan penebangan tanpa izin dan tidak benar melakukan illegal logging.
izin PT. Cassava masih berlaku,” tegas kuasa hukum Maria Murni.
Lebih lanjut Ketua Umum DPP LBH LIBAS Fikri Yanto SH mengungkapkan, sesungguhnya Ketua Kelompok Tani Sandewaan yang sekarang Maria Murni.
Berdasarkan BERITA ACARA RAPAT
Pada hari ini, Rabu tanggal Tujuh bulan Sembilan Tahun 2022, bertempat di kediaman sekretaris kelompok, dan dihadapan pengurus kelompok Tani Sandewaan.
Sesuai dengan rapat yang dilaksanakan dan dihadiri lebih dari ½ keseluruhan oleh para pengurus dan anggota sehingga rapat ini dianggap kuorum maka dengan ini memutuskan saudara Heronimus Paulus Sogen diberhentikan dari jabatan Ketua Kelompok Tani Sandewaan karena ketidakmampuan dalam menjalankan organisasi kelompok tani sandewaan.
Maka sejak penandatanganan berita acara pemberhentian ini, tugas dan tanggung jawab akan diambil alih oleh wakil ketua kelompok tani sandewaan sampai terpilihnya ketua kelompok tani yang baru.
Demikian surat berita acara ini dibuat agar dilakasanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di: Dumaring
Pada Tanggal: 07-09-2022
Atas Nama Seluruh Pengurus yang hadir 75 orang yang ditandatangani sesuai nama.
Kemudian dalam pernyataan Heronimus juga menegaskan bahwa kubu tandingan yang dipimpin Maria Murni tidak memiliki legalitas yang sah.
Maria Murni melalui kuasa hukumnya juga Membantah apa yang di katakan saudara Heronimus itu tidak benar
Berdasarkan akta NOTARIS SHEILA NATASYA, S.H., M.Kn.
SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-00600.AH.02.01 Tahun 2021
Tanggal: 05 November 2021
SALINAN AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN
“TANI SANDEWAAN KAMPUNG DUMARING”
NOMOR : 04.- TANGGAL: 17 MARET 2023
Metro Grand Cendana Blok N 28 No. 5, RT 003/RW 010
Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, 42433
Telp. (0254) 7879 271/0878 8997 1459
E-mail: notaris.sheilanatasya@gmail.com
Dan sesuai risalah rapat umum anggota Pada hari Selasa tanggal 07-02-2023
PERKUMPULAN KELOMPOK TANI SANDEWAAN, yaitu suatu perkumpulan yang didirikan berdasarkan hukum dan ketentuan perundang-undangan negara Republik Indonesia berkedudukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang anggaran dasarnya memuat dalam akta Nomor 05 tertanggal 03-03-2018, dibuat dihadapan Muhammad Bayu, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Berau, anggaran dasar mana telah didaftarkan di dalam buku register Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan Nomor W18.U6.46/HK/02.3/III/2018 tanggal 09-03-2018 .
Bahwa sesuai dengan Anggaran Pasal 12 ayat (2) Anggaran Dasar Perkumpulan ialah masa periode itu sudah habis masanya;
Bahwa dikarenakan Ketua Umum Perkumpulan Tuan Heronimus Paulus Sogen telah mengundurkan diri, maka sesuai dengan Pasal 11 ayat (7) Rapat dimulai dengan proses pemilihan ketua Rapat dan Nyonya Yohana terpilih sebagai Ketua Rapat Anggota Perkumpulan untuk memimpin dan membahas agenda Rapat hari ini.
Menyetujui untuk mengangkat susunan baru Pengurus dan Pengawas Perkumpulan untuk masa 2 (dua) tahun kedepan terhitung sejak tanggal diperolehnya berdasarkan hasil Keputusan Rapat, yaitu: Ketua Maria Murni ,Wakil Ketua Yohana ,Sekertaris Yustina ,Bendahara Deonesia
Kemudian Heronimus juga menuntut adanya transparansi dalam data produksi, pengangkutan, dan penjualan kayu oleh perusahaan.
Dilain tempat Rahman Selaku perwakilan dari PT. Cassava menegaskan dimana PT. Cassava ini melakukan kontrak kerjasama, Bersama kelompok tani kurang lebih 30 tahun,Itu sudah sesuai dengan perjanjian
Yang di notariskan di Samarinda yakni,Aris Mulyanata SH.MKN
Dan perlu digarisbawahi PT.Cassava telah beberapa kali melakukan pembayaran fee ,Yang dimana ketika kita melakukan pembayaran fee tersebut Itu kita undang semua pihak Mulai dari pihak Kelurahan, Kecamatan, Koramil, dan Kapolsek
Dan kita sangat transparan tentang itu
Sehingga pernyataan saudara Heronimus Paulus Sugen
Yang mengatakan bahwa disini PT Cassava ,Telah melanggar komitmen tidak membayar fee itu tidak benar Dan kami berani buktikan kami punya dokumentasi terlampir.
penulis : Junar Libas
Editor : Redaksi