Sergai-koranlibasnews.com
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)Polsek Kotarih dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran Virus Covid-19 Corona.
Dasar giat,, a. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Instruksi Presiden (INPRES)
No.6 Tahun 2020 tentang
peningkatan disiplin dan
penegakan hukum Protokoler
kesehatan.
c. Inmendagri No. 17 Tahun 2021
tentang Pepanjangan
Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat.
d. Instruksi Gubernur Sumatera
Utara No.188.54/26/INST/2021
ttg Perpanjangan Pember
lakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat.
e. Perda Provinsi Sumatera
Utara No. 01 Tahun 2021
tanggal 03 Juni 2021 ttg
Penegakan Displin dan
Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan.
Jumlah personil yang dilibatkan,,
a. POLRI = 3 Orang
b. TNI = Orang
c. ASN = Orang
3. Tempat dan waktu pelaksanaan,,
a. Tempat :
Desa. Banjaran godang
Kec. Kotarih
b. Waktu pelaksanaan :
Hari Minggu tanggal 25 Juli
2021
Pukul 08.00 Wib s/d selesai.
Jumlah temuan,,
a. Perorangan = 5 Orang
b. Komunitas = –
c. Pelaku usaha = Orang
d. Tidak gunakan masker = 5
Orang
e. Tidak menjaga jarak = –
Sanksi yang diberikan :
a. Sanksi administrasi = –
b. Teguran lisan = 5 Orang
c. Teguran tertulis = –
d. Denda = –
e. Kerja sosial = –
f. Tindakan fisik (push up dll) =
Orang
Jumlah masker yang dibagikan sebanyak 5 Pcs.
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) Polsek Kotarih berjalan aman, tertib dan lancar.
Penulis : Markus Libas
Editor : Redaksi