Jakarta-koranlibasnews.com Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014 – 2019 Imam Nahrowi sebagai Tersangka atas pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.
Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI ) tahun anggaran 2018.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp. 7,4 Miliar dan menetapkan lima orang EFH ( Sekjen KONI ), JEA ( Bendahara Umum KONI ), MUL ( Deputi IV Kemenpora ), AP ( PPK Kemenpora ), dan ET ( Staff Kemenpora ) sebagai Tersangka EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dalam rentang 2014 – 2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp. 14.700.000.000,- ( Empat belas Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah ).
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang 2016 – 2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp. 11.800.000.000,- ( Sebelas Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah ).Sehingga total dugaan penerimaan Rp. 26.500.000.000,- ( Dua Puluh Enam Miliar Lima Ratus Juta Rupiah ) tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Menurut Jubir KPK, Penyidikan KPK ini dilakukan sebelum revisi UU KPK disahkan di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi.
Penulis : Bakctiar Libas
Editor : Fikri