KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuzy sebagai Tersangka

Jakarta-koranlibasnews.com
Dalam Konferensi Pers KPK pada Sabtu, 16/03/19, KPK menetapkan Anggota DPR RI Tahun 2014 – 2019 dan juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuzy Kepala Wilayah Kantor Kemenag Jawa Timur dan Kepala wilayah kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dalam OTT yang dilakukan di Hotel Bumi Hyad Surabaya pada Jumat kemarin 15/03/19, KPK berhasil menyita barang bukti berupa Uang sebanyak Rp. 156 Juta Rupiah. Uang tersebut adalah bentuk praktek suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Bacaan Lainnya

Romahurmuzy selaku penerima suap di kenakan pasal 12 A atau B, atau Pasal 11 UU no. 31 thn 99, dan No. 20 thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam Konferensi Pers nya KPK pun mengingatkan dalam menjelang Pemilu Pilpres dan Pileg 2019 ini agar segenap seluruh masyarakat Indonesia memilih baik Pemimpin maupun Wakil Rakyat yang jujur,karena dalam beberapa tahun kebelakang ini KPK sudah memproses sebanyak 344 orang dari sektor politik yang di pilih oleh rakyat.

Penulis : Bakctiar libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Ustadz Solmed Sampaikan Apresiasi Kepada Kapolda Dan Ajak Masyarakat Kebon Jeruk Yang Mudik Untuk Swap Antigen Gratis di Posko Swab Antigen Polsek Kebon Jeruk

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *