Jakarta-koranlibasnews.com
Pada Rabu, 20/2/2019, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Serah terima barang rampasan melalui Penetapan Status Penggunaan ( PSP ) berupa tanah dan bangunan kepada Kejaksaan RI dan Badan Narkotika Nasional ( BNN ).
Kepada kejaksaan RI di serahkan tanah dan bangunan di Denpasar-Bali senilai Rp. 10, 7 Milyar ( luas tanah 829 m2 ) yang merupakan hasil rampasan dari a.n Fuad Amin serta tanah dan bangunan di tanjung sari – Medan senilai Rp. 5,1 Milyar dari hasil perkara a.n Shutan Bhatoegana. Untuk penggunaan BNN di serahkan, di serahkan tanah seluas 9.944 m2 senilai Rp. 94, 2 Milyar di kawasan duren tiga Jakarta Selatan yang merupakan rampasan dari perkara a.n M. Nazarudin. Ketua KPK Agus Raharjo, berharap dengan tambahan aset ini dapat membantu kerja Instansi dan Lembaga Negara untuk semakin optimal. Pengembalian Aset menjadi milik Negara adalah merupakan bagian dari upaya penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. @red.fb_humas KPK.
Penulis : B09
Editor : Fikri