KPK menetapkan Pemilik PT. BLEM sebagai Tersangka dalam kasus PLTU-1 Riau

Jakarta-koranlibasnews.com
Lagi KPK menunjukkan taji nya dengan menetapkan Pemilik Perusahaan PT. BLEM berinisial SMT sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah/janji terkait proses pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan Batubara PT.

AKT di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK pada 13 Juli 2018 dalam kasus dugaan suap terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU-1 Riau. @red.fb Humas KPK.

Bacaan Lainnya

Penulis : B09

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Sambangi Kantor Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, Ini Penegasan Ketua Presidium FPII

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *