Jakarta, libasnews.com – Kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswa kembali terjadi. Seorang siswa di salah satu SMP di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjadi korban kekerasan guru tersebut.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyebut perilaku oknum guru tersebut bisa dikategorikan pada penganiayaan berat. Selain itu, sikap guru yang tidak mampu mengontrol emosi, diyakini dapat membahayakan keselamatan psikologis dan fisik anak-anak.
“Ini sudah masuk kategori penganiayaan berat, karena tidak sekedar di tampar, tetapi siswa pun dibenturkan kepalanya ke dinding. Diduga akibat benturan tersebut, ananda korban mengalami sakit di kepala,” ujar Retno melalui siaran pers, Senin (6/11).
Karena itu, Retno mendesak agar oknum guru tersebut segera dievaluasi secara kepegawaian oleh Dinas Pendidikan atau Pemerintah setempat. Hal itu perlu dilakukan sebagai salah satu tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Selanjutnya, Retno menyatakan, akan turut melakukan pengawasan secara langsung dengan menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) beserta jajaran untuk merundingkan terkait kejadian tersebut. Mengingat, dalam kurun empat bulan terakhir, bidang pendidikan KPAI pun banyak menerima pengaduan terkait kasus kekerasan di dunia pendidikan.
Bahkan, Retno melanjutkan penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34 persen dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengahan Juli hingga awal November 2017. Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh, dan wilayah lainnya.
“Pertemuan dengan jajaran Mendikbud penting dilakukan untuk melakukan koordinasi terkait penanganan kepegawaian bagi guru pelaku. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pendidikan daerah juga penting dilakukan terkait evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA),” jelasnya.
Menurut Retno, KPAI pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Dinas PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pangkal Pinang untuk membantu pemulihan trauma healing bagi korban secara psikologis. Bahkan, jika diperlukan, KPAI pun akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kasus kekerasan tersebut diketahui publik, setelah video berdurasi 37 detik menjadi viral di media sosial. Dalam video singkat tersebut, di sebuah ruangan kelas, terlihat seorang guru sedang menghajar muridnya dengan dipukul tidak memberi ampun.
Pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru yang mengajar mata pelajaran matematika ini, bermula ketika korban dengan sengaja mengejek guru tersebut. Korban memangil nama sang guru, tanpa menggunakan sapaan ‘pak’ saat melewati kelas lain yang sedang diajar oleh guru pelaku setelah kelas ananda korban selesai pelajaran olahraga di lapangan. Keisengan korban pun, akhirnya berbuah penganiayaan. (red)