Korupsi DD 300 Juta Habis Dalam Sebulan Buat Poya-Poya

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika,SIK

Rejang Lebong-Koranlibasnews.com Uang yang diperoleh ET dari dugaan Korupsi APBDes Desa Air Mundu Tahun 2017 sebesar Rp300.322.354, tenyata tidak bertahan lama.

Bacaan Lainnya

Diakui ET, uang tersebut habis digunakanya untuk berfoya-foya dan habis dalam 1 bulan. “Uangnya habis dalam satu bulan lah untuk acara pesta pesta,” kata ET.

Selain digunakan untuk berfoya-foya, ET juga menyampaikan bahwa uang yang diperolehnya dari korupsi dana APBDes tersebut ada yang digunakan untuk wartawan yang sering datang ke desa Air mundu pada tahun 2017 tersebut.

Sayangnya ET tidak mengungkapkan nama wartawan maupun media tempat wartawan tersebut bekerja. “Uangnya ada juga diberikan kepada wartawan yang datang ke desa,” kata ET.

Namun ketika dikonfirmasi lebih jauh siapa siapa saja wartawan yang sering meminta Uang tersebut, ET enggan menyebutkannya.

ET Juga mengakui bahwa tindakan korupsi APBDes yang dilakukanya tidak sendiri namun masih ada perangkat desa lain yang ikut terlibat. “Masih ada yang terlibat, baik Aparat desa maupun unsur-unsur yang lain,” ujar ET.

Sebelumnya, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit Tipikor Ipda Julius Setiawan pada saat Press conference, Kamis (28/11/2019), meyebutkan mantan kades Air Mundu telah ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Oktober dan ditahan sejak tanggal 7 November 2019.

Tersangka diduga melakukan korupsi Anggaran APBDes Desa Air Mundu Tahun Anggaran 2017 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300.322.354.

Ditambahkan Kasat, berdasarkan audit perhitungan kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, tindakan markup yang dilakukan tersangka yakni markup harga sewa alat berat dan mobilisasi menimbulkan kerugian negara Rp6.460.000, Markup pembayaran belanja atas pembangunan fisik senilai Rp45.254.000.

Kerugian pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan RAB menimbulkan kerugian Rp231.842.048 dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara Rp14.766.306. “Ditahun 2017 tersebut Anggaran DD dan ADD Air Mundu ini Rp1.127.658.200.

Di tahun 2017 tersebut berdasarkan APBdes, kegiatan yang dilaksanakan untuk pembanguan fisik yakni pembangunan jembatan beton, pembangunan plat Deuker, pembanguan TPT, pembangunan jalan lapen, pembangunan rabat beton, pembangunan PAM Simas dengan total anggaran Rp746.993.200.

Dari kegiatan ini ditambah pajak menyebabkan terjadinya kerugian negara Rp300.322.354. Atas tindakannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. “Tersangka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara ,” kata Kasat.

Penulis : Jul libas

Editor   : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  BUPATI PESIBAR HADIRI SEMINAR DALAM RANGKA HARI KELUARGA NASIONAL KE XXVI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *