Konflik Sengketa Lahan Di Kecamatan Ketapang,Forkopimda Lamsel Gelar Mediasi Kedua Belah Pihak

Lampung Selatan-koranlibasnews.com Menyikapi polemik “sengketa”lahan yang berdasarkan informasi yang di himpun dari sumber sumber yang bisa di percaya dan ternyata telah berlangsung lama, yang pada ahirnya nyaris memicu konflik horisontal di lapangan pada saptu (03/07/21) antara warga Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang dan Sejumlah Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia selaku penerima Kuasa dari Warga Desa Bangun Rejo Kecamatan Ketapang, Membuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari Polres Lamsel,Kodim 0421 Lamsel, Asisten satu perwakilan Bupati Lamsel,dan Kepala BPN Lamsel menggelar Rembuk/Musyawarah dengan mengundang kedua belah pihak bersama Kuasa Hukum masing masing pihak yang bersengketa.

Hal itu di katakan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin bersama instansi terkait lainnya saat Jumpa Pers bertempat di Mapolres Lampung Selatan pada Senin (05/07/21)

Bacaan Lainnya

libasIMG-20210705-WA0047

Diketahui, tanah pekebunan yang menjadi lahan sengketa itu memiliki luas sekitar 73 Hektare, dengan 32 orang penggarap lahan. Dari 73 hektare lahan tersebut memiliki sertifikat baru ya itu 44 bidang. Sebagian bidang lainnya, dikuasai oleh warga atas nama Sukran.

Sementara 44 sertifikat atas nama Purnomo mengkuasakan kepada Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia untuk berdasarkan hal itulah pihak ormas GML memasangi patok untuk menduduki lahan tersebut pada Kamis(01/07/21)

Dihadapan Wartawan AKBP Edwin mengatakan bahwa Persoalan yang terjadi di Kecamatan Ketapang tersebut bukan Masalah Konflik Kedua Desa,melainkan person Pemilik Lahan antara Pak Purnomo warga Desa Bangun Rejo dan Pak Sukran warga Desa Karang Sari yang kebetulan lahan/Tanah Tersebut masuk wilayah Kecamatan Ketapang.

“Jadi Persoalan masalah tanah yang bersengketa itu adalah Maslah individu Pribadi antara Pak Purnomo dan Pak Sukran yang ahirnya berdampak sosial di situ.Intinya ada permasalahan lahan yang kebetulan tempat nya ada di daerah Ketapang kan begitu”.Ucapnya

Ia melanjutkan, “Kami dalam hal ini Forkopimda saya dalam hal ini Kapolres Lampung Selatan, bersama Pak Dandim Kodim 0421 LS dan Asisten satu perwakilan pak Bupati serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan disini orang orang berkopeten.Hasil yang kita lakukan sebelum nya,menyampaikan hari ini bahwa kedua belah pihak kita panggil untuk membawa dan memperlihatkan masing masing dokumennya.Kita minta dan di copy yang di tandatangani dari masing masing pihak yang hari ini juga bersama sama BPN untuk cek lokasi.Setelah cek lokasi dari situ,saya sampaikan bahwa di sini kita menjunjung yang namanya sportifitas.Ketika disitu di katakan tanah si A maka yang lain harapannya wajib dia mundur.Demikian jika sebaliknya dikatakan tanah si B maka yang lainpun harus mundur.Untuk itu semua mohon bersabar kita akan sampaikan”. Terang nya

Sambungnya,” bahwa hari ini kita bersama rekan rekan BPN akan melakukan check titik kordinat , bila dari pihak BPN selesai maka akan menyampaikan hasilnya.Kemudian kita akan sampaikan kembali di hari Kamis (08/07/2021) dan nanti ada undangan dari pihak Terang nya

Terakhir AKBP Edwin berharap kepada Forkopimda Lampung Selatan untuk menjaga diri masing masing.”Jangan menimbulkan rasa yang dapat mengakibatkan kerugian orang lain atau diri sendiri.Karna kita adalah saudara dan warga Negara Indonesia yang baik.Dan saya minta kedua belah pihak jangan rame rame dari Pak Sukran 5 orang dan dari pihak Pak Purnomo 5 orang.karna ini bukan konflik Desa Karang Sari dan Desa Bangun Rejo.”Pungkasnya

Di Mapolres itu juga,Ketua LPKSM DPP GML, Saipunaim di hadapan para Jurnalis mengatakan akan berkomitmen, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas.Pihaknya bahkan menyebutkan, akan bersikap sportif menerima hasil yang ditentukan pihak BPN Lamsel.

“Ketika kami salah kami mundur. Tapi, ketika kami benar, maka kembalikan sepenuhnya hak kami. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk tarik mundur anggota di 14 kabupaten di Provinsi Lampung, untuk tidak bertolak ke Lampung Selatan,”Terangnya

Menanggapi hasil Musyawarah tersebut M.Khairul Akmal,SH,ECIH selaku Kuasa Hukum dari para penggarap warga Desa Karang Sari Mengatakan,
“Yang jelas, klen kita mempunyai alas hak SHM yang diterbitkan BPN tahun 1982 dan Pemberian Hak tanah bagi Transmigrasi Karang Sari dengan Surat Keputusan dari Dinas Transmigrasi.

Dan memang klien kita telah ikut transmigrasi tahun 1973, dikuasai terus menerus hingga saat ini.
Kita sangat menghargai proses hukum, kita serahkan kepada Hukum.”Papar M.Khairul Akm

Penulis : Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  PETUGAS PERKETAT PENGAWASAN DI AHIR PEKAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *