Kepala Kehadatan Marga Dantaran Angkat Bicara dan Ungkap Sejarah Terkait Sengketa Tanah di Kecamatan Ketapang

Lampung Selatan- koranlibasnews.com
Saibatin Marga Dantaran Pangeran Naga Bringsang V ahirnya angkat bicara menyampaikan kepada Para Punggawa,masyarakat dan oknum pejabat jangan sampai ada Mafia Tanah di wilayah adat Marga Dantaran. Sesuai intruksi Kapolri berantas mafia tanah.Minggu (04/07/2021)

Yang Mulia Ahmad Fajirin Pangeran Naga Bringsang V Menyampaikan kepada masyarakat yang tinggal di Wilayah Ulayat Marga Dantaran .

Bacaan Lainnya

“Terkait kerusuhan Tanah di Kecamatan Ketapang yang merupakan wilayah adat Marga Dantaran kita Ciptakan Kondusif ,Kedepankan Musawarah Mufakat,”Tegas Ahmad Fajirin

Mengingat sejarah lama bahwa transmigrasi di era Presiden orde baru
Pada Tahun 1974.Wilayah adat marga Dantaran menjadi tujuanTransmigrasi dari Padukuhan tersebut Menginduk ke Pekon Penengahan Pungbekhak Pisang atau lebih di kenal Desa Penengahan,Desa Banjarmasin dan Desa Pisang Kecamatan Penengahan .

KUPT transmigrasi Kapijo.Bahwa ada transmigrasi berjumlah di antara lain sebagai berikut :

libasIMG-20210705-WA0023

1. 119 KK di Padukuhan karang Sari.

2. 50 KK di Padukuhan Bangun Rejo.

3. 50 KK di Padukuhan Ketapang.

Pada Tahun 1982,KUPT TRNSMIGRASI KAPIJO memberikan Surat sertifikat tanah.

Pada Tahun 1991, Kapijo membagikan Surat ke Warga transmigrasi yang belum mendapatkan setifikat tahun 1982.

Tahun 2001, KUPT KAPIJO membuat surat kembali Penunjukan Lahan berupa surat keterangan tanah (SKT) untuk warga bangun Rejo, Tanpa melihat dasar surat tahun 1982.

Tahun 2014 , Warga karang sari diadukan warga bangun Rejo di Polres, tetapi tidak dilanjutkan, karena Warga Karangsari menunjukkan surat kepemilikan.Pada waktu itu di jabat oleh (Kades Sulis)

Pada Tahun 2016, Warga bangun Rejo membuat Prona, dengan dasar surat tahun 2001 dari Kupt KARDIJO.

Th 2021, Purnomo CS / mantan kades bangun Rejo mengundang kades dan sekdes karang sari.

Terkait sengketa tanah tersebut di
Tahun 2021 Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) mendapatkan surat kuasa dari warga Bangun Rejo seluas 73 hektar 44 sertifikat.

Dan pada hari Kamis, 01 Juli 2021.
Ormas GML memasang Plang memasang Patok menduduki lahan atau mengaman lokasi .

Pada hari Jum’at 02 Juli 2021 Ormas GML membuat Posko mendatangkan alat berat excavator.(Siapa yang membiayai transport dan Konsumsi, mendatangkan alat berat )

Pada hari Jum’at, 02 Juli 2021,
Warga karang sari bersama Pengacara mengadukan ke Polres bahwa ada yang menduduki lahan Warga Karangsari.Di ambil kesepakatan dilakuan Cek Plot batas tanah bersama BPN di Dampingi Polres, Polsek dan warga Karang sari.
( Selama ini yang menggarap tanah adalah Warga Masyarakat Karang sari).

Pada hari sabtu 03 Juli 2021,
dilakuan Cek Plot batas tanah Oleh BPN, BPN di Dampingi Polres, Polsek dan warga Karang sari.

Sewaktu Cek Plot batas tanah Ormas GML ada di Lokasi tersebut.

Terjadi Rusuh atau keribut .

Pada Sabtu sore Ormas GML melaporkan ke Polres Lampung Selatan karena di serang oknum Preman yang membabi buta .

Perlu di ketahui siapa saja yang masuk ke wilayah Ulayat Marga Dantaran Bahwa Adat Marga Dantaran mengedepan kan Musawarah mupakat dan Kesantunan.

Sebelum Pemekaran Kecamatan Penengahan.Kecamatan Ketapang, kecamatan Bakauheni, Kecamatan seragi, Kecamatan Penengahan adalah Wilayah Ulayat adat Marga Dantaran.

Warga Karang sari, warga Bangun Rejo adalah Wilayah Ulayat Adat Marga Dantaran.

Saibatin Marga Dantaran menjelaskan yang mana wilayah nya terbagi menjadi 4 kecamatan:

1.Kecamatan PENENGAHAN Lampung selatan
2.kecamatan BAKAUHENI Lampung selatan
3.kecamatan KETAPANG lampung selatan
4.kecamatan SERAGI Lampung selatan.

Batas wilyah marga dantaran yaitu dari PULAU SANGIANG menuju air bujung pesisir Kalianda, naik ke gunung rajabasa, menuju kekarik bidak, terus kekubang ayun-ayun,lalu menuju kerindangan, dan menuju way asahan terus ke tanjung purung bertemu kembali PULAU SANGIANG.
PULAU SAINGIANG dibelah menjadi dua bagian, sebelah pulau Jawa milik anak Lampung cikoneng. Sebelah pulau SUMATERA milik MARGA DANTRAN PENENGAHAN.

Penulis : Adi Libas 

Editor   : Redaksi 

LIBAS GROUP banner 728x120 banner 728x90
BACA JUGA  Perizinan Reklamasi Pantai PT.Moza Di Pertanyakan Warga Lingkungan Desa Sumur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *