Bekasi, www.koranlibasnews.com – Unit Reskrim Polsek Bekasi Barat berserta Kapolsek Kompol HELMI RUSTAWELLI, SH telah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa besi-besi proyek jalan TOL Becak-Kayu dan besi-besi proyek jalan TOL Jakarta-Cikampek
Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2019 jam 02 00 WIB Tersangka ALBINER SILALAHI Als LALA, OGI SUGIARTO, DEDE PERMANA Als DOWER, MARBUN dan BARUS secara beersama-sama mengambil besi-besi proyek TOL Becak Kayu yang berada di TKP Work Shop Proyek Becak Kayu Jl. KH. Noer Ali Kota Bekasi selanjutnya Petugas Security WASKITA KARYA bersama-sama Petugas Kepolisian Polsek Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap para Tersangka namun yang berhasil ditangkap Tersangka ALBINER SILALAHI Als LALA dan OGI SUGIARTO sedangkan Tersangka DEDE PERMANA Als DOWER, MARBUN dan BARUS melarikan diri, dari Tersangka ALBINER disita Barang Bukti berupa Gunting Besi milik Tersangka yang digunakan untuk memotong besi-besi proyek TOL Becak Kayu yang diambil oleh para Tersangka dengan menggunakan Mobil yang disiapkan oleh para Tersangka.
Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 02 00 WIB Tersangka DEDE PERMANA Als DOWER, JENDRI ELWAN SITOHANG, MARBUN, BARUS, YUDI dan EDI melakukan pencurian kembali besi-besi di dalam Jalan TOL Jakarta-Cikampek KM 20 Bekasi, Tersangka dikejar oleh Petugas Patroli Jalan TOL namun berhasil meloloskan diri kemudian Tersangka DEDE PERMANA Als DOWER dan JENDRI ELWAN SITOHANG dapat ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Bekasi Kota sedangkan Tersangka BARUS, YUDI dan EDI melarikan diri, dari Tersangka DEDE PERMANA Als DOWER disita barang bukti berupa 1 unit 1 (satu) unit Mobil Pickup merk Suzuki warna hitam Nomor Polisi B 9218 UAP berikut kunci kontaknya yang berisi muatan Besi Bekael hasil curian yang berada di Bak Mobil pickup tersebut.
Kerugian ditaksir mencapai Rp 20 .000.000 (dua puluh juta rupiah).
Menurut Kompol Helmi Rustawelli ,SH. Tersangka ALBINER SILALAHI Als LALA, OGI SUGIARTO, DEDE PERMANA Als DOWER dan JENDRI ELWAN SITOHANG diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir ke 4 dan 5 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara ,”ucapnya.
Kontributor : Syarif
Editor : Tri