Subang-koranlibasnews.com Pemerintahan Desa Rancajaya khususnya Kolektor mengeluhkan Selain terkendala sistem pelaporan yang mengakibatkan pencapaian hasil PBB tercatat masih 0%, pemerintah desa juga mengeluhkan masih adanya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) ganda.
Wawancara secara Exelutif dengan Kolektor PBB Desa Rancajaya yakni ANIM STIAWAN mengeluhkan adanya SPPT ganda ini.selasa 30/06/2020.
Akibat adanya kesalahan sistem administrasi ini, mau tidak mau akhirnya pemerintah Desa yang harus menutupi pelunasannya.
Sampai hari ini yang Dauble SPPT yang jadi polemil buat kolektor PBB Desa Rancajaya heranya objek yang sama atau Double Anslah lokasi yang sama
Kami selaku kolektor PBB Desa Rancajaya meminta agar permasalahan ini bisa segera diperbaiki oleh Dispenda Kabupaten Subang ujarnya.
ANIM SETIAWAN menambahkan di Desa Rancajaya mayoritas wajib pajak merupakan petani dengan total nilai wajib pajak PBB dengan areal kurang lebih 500 hetar sudah termasuk darat dan sawah pada tahun 2012 sampai 2014 sesuai NJOP hanya Rp. 10.000 ribu rupiah yakni mencapai kurang lebih Rp.40 jutaan, terus pada tahun 2015 sampai 2016 di bebankan kurang lebih Rp.80 juta rupiah dan tahun 2018 sampai 2020 di bebankan kurang lebih wajib pajak Rp. 181.829.560.00 juta ( seratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh sembilan lima ratus enam puluh ribu rupiah) Hal ini menjadi kendala ketika Kolektor PBB Desa Rancajaya ketika Dispenda Kabupaten Subang mengeluarkan SPPT PBB .
Padahal kolektor PBB sudah berupaya menagih pada petani menggarap sawah, sehingga sangat sulit untuk menagih pembayarannya.
Karena SPPT turun setelah tandur, yakni bulan 3 awal september, ANIM menambahkan ketika akan menagih pada para petani jawabnya boro-boro ada uang itu kebanyakan yang di omongin para petani kekuhnya.
Kita juga memaklumi, akhirnya kita juga yang menomboki dengan uang siltap (penghasilan tetap) desa ujarnya.
Sedangkan pihak Kecamatan Patokbeusi tidak mau tau soal kendala yang ada di lapangan sangat sulit dan ada kemungkinan belum ada kesadaran dari warga masyarakat bayar pajak keluh ANIM.
Dan utuk di ketahui bersama sampai hari ini pajak PBB untuk Desa Rancajaya baru mencapai Rp. 32.550.957.00 atau 17.90% Pungkasnya
Penulis : Uta libas
Editor : FIKRI