Kivlen Zen di periksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 13 jam Sebagai Saksi Eggi Sudjana

Jakarta, koranlibasnews.com

Pada hari Kamis (16/5/2019) Pukul 11 Pagi Mayjen TNI Purn. Kivlan Zen diperiksa di Ditreskrimum, Unit Kamneg 1 di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa dengan dicecar sebanyak 51 pertanyaan hingga Jumat (17/5/2019) pukul 01.00 dinihari.

Raut wajah Kivlan terlihat tetap fresh meski usia hampir mendekati 75 tahun. Kekuatan fisik lelaki gaek yang gemar olah raga tenis ini dibuktikan dengan senyum gembiranya saat meninggalkan ruang penyidik ke arah mobil yang menjemputnya di depan gedung tahanan Polda Metro Jaya.

penahanan Eggi Sudjana saat orasi tentang People Power langsung dijawab bahwa dirinya tidak berada pada tempat yang sama saat Eggi orasi di Jalan Kertanegara nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kivlan Zen tidak pernah mengatakan pemufakatan untuk sebuah rancangan revolusi atau people power, karena hanya fokus mempersoalkan kejujuran dan keadilan dalam Pemilu 2019.

“Kita tunggu saja keputusan penyidik terkait pemeriksaan hari Kamis (16/5/2019). Saya jawab semua pertanyaan dengan jujur, nyaman sehingga plong. Apalagi penyidik anggap saya koperatif dalam menjawab pertanyaan para penyidik.” Kata Kivlan Zen.

Dirinya mengaku tetap berharap agar Bawaslu mampu bertindak jujur dan adil melihat kinerja yang ditunjuk. Ia tidak pernah surut untuk menyuarakan kejujuran dan keadilan dalam sejarah perjuangan bangsa ini.

Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Djudju Purwantoro SH MH tidak memberikan keterangan tambahan setelah wawancara terhadap Kivlan berakhir dan masuk ke dalam mobilnya untuk meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, menurut Suta Widhya SH anggota Tim Kuasa Hukum Kivlan menyebutkan bila istilah people power yang viral saat ini hendaknya diterjemahkan sebagai Aksi Kedaulatan Rakyat. “Menyatakan kedaulatan rakyat dijamin dalam pasal 28 UUD 1945, People Power atau Gerakan Kedaulatan Rakyat itu bukan Makar, jangan disalah artikan yach. “Tegas Suta.

BACA JUGA  1000 Masker,, Untuk Warga Suku Anak Dalam.

Kontributor : Syarif   >> Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *