Kios Pedagang Di Bongkar Tak Ada Ganti Benang Merah Pengelolaan Pasar Palas Jaya, Terkuaklah Kini

Lampung Selatan-koranlibasnews.com
“Benang merah” mulai terkuak Derita nasip para pedagang tetap di Pasar Palas Jaya atau di kenal juga dengan sebutan pasar Jum’at, (buka setiap Pagi Jum’at) yang terletak di Desa Palas Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan selama ini terombang ambing dalam ketidak pastian.

Pasalnya?sampai saat ini lapak atau kios yang di Janjikan Pihak KUPT Dinas Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) yang di bongkar sekitar tahun 2019 Dua tahun yang lalu sampai saat ini mak jelas (tak jelas) akan di buatkan lapak / kios bagi para pedagang tersebut.

Bacaan Lainnya

Sementara,paska di bongkar sampai saat ini mereka berjualan dengan menggelar Karpet plastik dan bertendakan terpal plastik.Sungguh dipandang tak layak dan kumuh.Apalgi jika di musim penghujan,bagaikan berjalan disawah berlumpur yang kotor,ungkap sumber sumber ke pihak awak media.

Munayah,(45) yang merupakan Salah satu Pedagang Sayuran tetap di pasar tersebut, ketika berbincang dengan para awak media mengungkapkan keluh kesah derita mewakili para Pedagang yang lainnya

“Dulu sebetulnya kami sudah bangun kios masing masing,bahkan saya saja ngebangun abis kurang lebih Rp.2.800.000(Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) pada masa itu.Kemudian dari pihak dinas Pasar mengatakan kepada kami pokoknya dalam Minggu ini harus di bongkar,kalau enggak nanti di gusur,kata mereka(pihak Dinas).Nah ahirnya saya ngomong dengan suami saya.

Saya katakan dengan Suami kalau gak cepet di bongkar nanti di gusur, kan sayang bahan matrialnya.Ya ahirnya di bongkar dengan syami.Harusnya jika dananya belum ada ya jangan cepat cepat di bongkar.Kan ahirnya kami berjualan ngampar di tanah dengan bernaungan tenda.Jika musim hujan,becek banyak lumpur kayak di sawah”.Ungkapnya dengan rona wajah memelas.

Hal senada di katakan ibu Surat(60) juga Pedagang sayuran, ikut menambahkan “Saya sudah lama dagang disini, dulu ada tempat (kios) tapi di bongkar, katanya dulu mau di bangun tempat kios dagang, tapi sampai sekarang gak jelas.Padahal kami selalu bayar terus salarnya.”ucap nya polos apa adanya.

Di ketahui Pasar Palas Jaya (pasar Jum’at) tersebut merupakan pasar milik Pemda Lampung Selatan dan di bawah naungan dan pengawasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampungselatan

Menindak lanjuti hal tersebut,awak media mengkonfir masi Erwanto selaku plt UPT Diskoperindag di Kantor Pasar Siringitik Desa Bakauheni.pada Jum’at (27/08/2021)

Erwanto menjelaskan bahwa pada awalnya yang punya ide pembongkaran kios para pedagang Pasar Palas Jaya tersebut adalah ide dari pihak Desa setempat (Desa Palas Jaya-red) sampai rancangan bangunannya.Dengan cara swadaya pakai dana talangan dari pihak Desa.Setelah selasai baru para pedagang di tariki dana”.ucapnya

Ia melanjutkan,”tadinya sudah di rancang 120 los dengan ukuran 2m X 3m itu rencana awal pihak desa.Dan akan kerja sama dengan pihak Bank,yang nantinya ada kontribusi nya Kedesa.Kata saya(Erwanto) kapan akan di laksanakan? Secepatnya kata kepala Desa.

Makanya di bongkar dan diratakan (pakai Excavator).Namun Seiring perjalanan waktu,rencananya berubah.Pihak Desa menginginkan Pengololaan Pasar itu sepenuh di kelola pihak Desa yang mengelola.

Nah itukan tidak bisa,tahapannya jadi panjang.Kita sudah mediasi di ruang asisten sekali.Intinya pihak Desa Minta supaya ada kontribusinya.Pihak Desa mengatakan Kita yang punya tempat,kita yang membangun kita minta berapa persen kata pihak Desa.

Pak asisten mengatakan tidak apaapa yang penting Buat wadah Koperasi Dulu kata pak Asisten.Sudah kita bantu ke dinas Koperasi,jadi harus ada wadahnya,ahirnya terkatung katung sampai saat ini”.Papar Erwanto

Dari perbincangan tersebut,pada inti penjelasan Erwanto adalah,bahwaYang mempunyai rencana awal pembongkaran Pasar (Jum’at) adalah pihak Desa Palas Jaya.

Dengan katalain,pihaknya seolah lepas tanggung jawab dan semua kembali ke Pemerintahan Desa Palas Jaya, sehingga janji dan keluhan serta pertanggung jawaban kepada Para pedagang yang lapak/kiosnya di bongkar saat itu bukan tanggung jawab Dirinya.

Ketika di tanya banyaknya bangunan kios permanen yang sudah ada itu, mengapa tidak bisa di tempati saja oleh para pedagang?Sehingga pedagang bukan berjualan ngampar di tanah dengan beratapkan terpal yang tampak semrawut dan kumuh.

Benang merahnya mulai terkuak. Erwanto mulai mengungkapkan adanya dua kepemilikan yang mengelola Pasar Jum’at tersebut. Dikatakannya bahwa,adanya nama Koprasi “Kayu Singgah” yang menangani Pasar Jum’at tersebut kala itu,namun tidak pernah ada kontri busi ke Pemda.(Pemerintah Daerah)

“Jadi pada waktu itu ada yang namanya Koprasi Kayu Singgah yang menangani,Cuma sampai dengan di kelola Koprasi Kayu Singgah,tidak pernah masuk retribusi ke daearah.Makanya sampai sekarang ini ada yang menarik restribusinya kusus bangunan kios yang ada pedaganngnya masih masuk ke Koprasi”.Beber Erwanto

Selanjutnya tim media mendatangi Kepala desa Palas Jaya Sugiarto pada (28/08/2021). Sugiarto mengatakan bahwa apa yang di katakan KUPT Perindag Erwanto tidaklah semua benar.

“Apa yang di katakan Erwanto tidak lah benar jika Desa berubah rencana.Justru Desa Masih terus akan menggulirkan membuktikan pembangunan kios itu.Tapi Pihak Dinas tidak memperbolehkan pembangunannya walau pakai Dana Desa.Bukan berubah wacana,semua besi sudah siap.

Tanah itu jika kami gak ada niat,siapa yang mqu bayarin.Kalau memang di restui oleh Dinas Pasar?ya kami bangun pasa ini.Karan tidak duboleh oleh Dinas,maka kami tahan dan Pending pembangunannya “.Ungkapnya

Ditanya Apakah benar apa yang di katakan UPT Erwanto bahwa Desa ingin memiliki Pasar sepenuhnya?Hal itu langsung di bantah oleh Sugiarto.

“Tidak benar itu,kami hanya mengajukan bahwa pengelolaan pasar itu Desa yang mengelolanya, nanti Desa yang setoran sesuai kesepakatan.Tapi mereka tidak mau juga.Nah timbulah kami menguasakan untuk di urus ke Kabupaten.Kalau mereka tidak mampu ya kami mampu untuk mengelolanya”.Ujarnya tegas

Di singgung kebenaran masalah setoran dari pasar untuk ke Kabupaten sebesar Rp.70.000 sampai Rp.80.000 per setiap pasar Jum’at seperti apa yang di katakan Erwanto.

Sugiarto menjawab, bahwa dari pasar itu setor Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) sampai Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perbulan 4 kali pasaran.

“Coba tanya aja dengan orang Dinas di Kabupaten.Orang dinasnya sendiri yang mengatakan setor ke kabupaten Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah)sampai Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu) sebulnya.

Saya katakan dengan mereka,kami sanggup 1 Juta,sampai saya gitu ke Dinas itu.Itukan seolah nampak adanya dugaan permainan dari oknum oknum Dinas itu sendiri, apakah dari UPT atau yang lainnya.

Intinya semua dinas terkait sudah saya temui kecuali Bupati belum saya temui terkait maslaah pengelolaan Pasar Palas Jaya ini”.Pungkasnya.

Penulis : Adi Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Kadis Perindag Lamsel Merespon Derita'Para Pedagang Pasar Palas Jaya,akan Di Upayakan Kios Kembali

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *