Lampung Barat- koranlibasnews.com Ketua Umum (BPBN) Jony Yawan menyesalkan tindakan oknum Kepala Puskesmas Batu Berak yang diduga menyunat Insentif Nakes pegawai Puskesmas tempat bekerjanya .
Padahal menurut Jony yawan selaku Ketua Umum Markas DPW II Lampung Barat (BPBN) Barisan Patriot Bela Negara sesuai arahan Kementerian Keuangan memastikan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid-19. Artinya insentif bagi nakes di tahun ini sama dengan tahun lalu.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu saat rilis pers bersama Kementrian Kesehatan.
Saat ini belum ada perubahan insentif nakes, dengan demikian, insentif tetap sama diberlakukan di 2021 ini, sama dengan diberikan di 2020,” tegas Jony yawan.
Menurutnya, insentif tetap diberikan sama dengan tahun lalu, sebagai bentuk dukungan Pemerintah kepada nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Sebab, penanganan Covid-19 dari sisi Kesehatan menjadi fokus utama pemerintah jelasnya
Adapun besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang ditetapkan Pemerintah di tahun 2020 lalu sampai sekarang tidak berubah diantaranya Dokter spesialis Insetif sebesar Rp 15 juta, Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta ,Bidan atau perawat diberikan Rp 7,5 juta dan untuk Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Jony yawan menambahkan menurut sumber terpercaya bahwasanya Dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Lampung Barat khusunya di Puskesmas Batu Berak telah dicairkan Namun, turunnya bantuan yang diterima petugas yang berada di garda terdepan penanganan Covid-19 ini rupanya tak bisa dinikmati sepenuhnya. Pasalnya, bantuan tersebut diduga disunat oleh pihak puskesmas yakni oleh oknum Kepala Puskesmas Batu Berak.
Seorang nakes dari salah satu puskesmas Batu Berak menjelaskan,dana insentif telah diterimanya .
Ketika Tim Investigasi Media Libas News turun kelapangan anggaran insentif harusnya wajib di terima oleh bidan dan perawat sebesar 7500.000 per bulan ternyata cuma di salur kan sebesar 2 sampai 3 juta per bulan oleh kapus kecamatan Batu Berak bernama Neswan.
Parah nya lagi menurut sumber yang tidak mau edentitasnya di publikasikan dalam peroses penyaluran insentif tersebut dari Bank di salur kan ke 10 nomer rekening pegawai puskes kecamatan Batu Berak bukan melalui rekening bendahara puskes.
Permasalahan dugaan pemotongan atau dugaan korupsi insentif dana penanggulangan covid 19 ini terungkap dari beberapa pegawai puskesmas tersebut kerena merasa kecewa honor yang di bagikan tidak sesuai dengan anggaran yang di anggar kan dari APBD,28/05/2021.
Meski mengaku keberatan, tetapi dirinya tidak cukup nyali untuk menolak permintaan dari pimpinannya.
Di samping itu, ketika berkoordinasi ke sesama rekan nakes yang lain, di beberapa wilayah puskesmas juga terjadi praktik yang sama.
Hanya saja nominal setorannya yang bervariatif.pungkasnya
Jony Yawan”Juga Mengecam Keras Atas Perbutan Yang Diduga Dilakukan Oleh Kepala Kapus Batu Berak Yaitu”Neswan Yang Sudah Nekat Memotong Insentif para Petugas gugus Tugas PuskesMas Batu Berak Kami Juga Memintak Kepada Bupati Lampung Barat Agar Segara Memberhentikan Kepala puskesmas.Jelasnya
Disisi Lain Jony Yawan Juga Meminta Kepada Polda Lampung,Kejati Lampung Dan Polres lampung Barat Segera Turun Menindak Lanjuti Permasalahan Yang Terjadi DiPuskesmas Batu Berak Terkait Pemotongan Insentif Covid-19.
Demi Terciptanya Berita Yang Berimbang Tim Redaksi Media Libas News Mengkonfirmasi Neswan Selaku Kepala Puskesmas Batu Berak Melalui Via Whsaf Pribadinya Namun Yang Bersangkutan Tidak Menjawab Apa yang Dipertanyakan Oleh tim Redaksi Media Libas Hingga Berita Ini Diterbitkan yang Bersangkutan Belum Bisa Dikinfirmasi.
Penulis : Tim Libas
Editor : Fikri