Pesisir Barat-koranlibasnews.com Lembaga Bantuan Hukum Lentera Indonesia Barometer Analys Study (LBH-LIBAS) “Fikri Yanto SH. mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pesisir Barat yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi Kepala Pekon Tanjung Kemala pada Tahun Anggaran Januari 2021 s/d September 2022,
Seperti diceritakan Kejari cabang Pesisir Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Nomor: PRINT- 01 /L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
terhadap Tersangka Y akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025
Bahwa akibat perbuatan Tersangka Y, terdapat Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp526.166.175,- (lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sebagaimana Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Nomor : 700.1.2.1/LHP-026/III..01/2025 tanggal 19 Februari 2025.
“Kami sangat mengapresiasi Kacab jari Pesisir Barat dalam pengungkapan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Pekon Tanjung Kemala ungkap Fikri Yanto SH.
Menurut Fikri Yanto SH yang akrab disapa Raja Tega ini langkah Kejari Pesisir Barat ini sudah sangat tepat dalam pengungkapan kasus Korupsi.
Karena sesuai dengan perintah Presiden Prabowo, korupsi harus diberantas sampai ke akar akarnya.
Karena korupsi akan membuat masyarakat semakin sengsara.
“Harapan kami, Kacab jari Pesisir Barat tidak hanya mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Pekon Tanjung Kemala yakni Saudara Y saja.
Namun kasus – kasus korupsi lainya juga harus ditindak tanpa pandang bulu,” pinta Fikri Yanto SH selaku Ketua Umum DPP LBH LIBAS
Kepada awak media Fikri Yanto SH mengaku akan segera menindaklanjuti kasus – kasus dugaan penyelewengan dana desa yang lainya.
LBH LIBAS akan segera mengirim surat laporan dugaan kasus korupsi Pekon – Pekon yang lain ke Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Pesisir Barat telah menetapkan dan menahan Y mantan Kepala Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Bengkunat, dalam kasus korupsi dana desa Periode Tahun Anggaran Januari 2021 s/d September 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Nomor: PRINT 01/L.8.14.8/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.pungkasnya
𝕻𝖊𝖓𝖚𝖑𝖎𝖘 : 𝕹𝖚𝖗𝖒𝖆𝖓
𝕰𝖉𝖎𝖙𝖔𝖗. : 𝕽𝖊𝖉𝖆𝖐𝖘𝖎