Banyuasin-koranlibasnews.com akhirnya Kebusukan dan Keserakahan Ketua RT 09 Rw 03 desa Mukut kecamatan pulau Rimau kabupaten banyuasin Terbongkar Oleh masyarakat Setempat Pasalnya” Program Sertipikat Prona Tahun 2016-2017 hingga Sampai Saat Ini Belum Juga Selesai Oleh Pihak Desa
Saat dikonpirmasi oleh awak media libas Saudara Lantok Selaku ketua Rombongan dari 27 orang menjelaskan untuk program Sertipikat Prona anggaran 2016-2017 pada saat Itu Di kendalikan Oleh Ketua RT 09 Rw 03 bahkan Yang bersangkutan pada Tanggal 16 September 2016 telah menerima dana sebesar Rp 15.400 000,00 untuk biaya kepengurusan surat program prona sebanyak 27 surat hingga sampai saat ini surat tersebut tak ada penyelesaiannya.
Masih kata lantok saya sebagai ketua Rombongan akan segera Melaporkan Ketua RT Kepihak Penegak Hukum Khususnya Kapolres Banyuasin karena Yang bersangkutan Sudah Melakukan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dengan Modus Progeram Sartipikat Prona pungkasnya.
Saatdihubungi Melalui Telpon Selulernya ketua Rt Saudara Namak mengatakan kalau itu adalah urusan desa kami mengapa saudara ikut campur padahal saudara dari desa lain pungkasnya sembari menutup telponnya tampah basah basih sedikitpun.
Menyikapi permasalahan Zuhaidi Anwar dari Intelijen lp kpk Sumatera Selatan angkat bicara untuk permasalahan ini saya siap mendampingi pak Lantok bikin pengaduan ke Kapolres Banyuasin di Pangkalan Balai secepat dan saya Menilai Saudara Namak Juga Sudah Menghalangi Tugas Jurnalis pungkasnya.
Penulis : Ismail Libas
Editor : Fikri