Ketua Pokmas Dusun Campang Berserta Anggota Terancam Di Jebloskan Ke Penjara

photo : Bendahara pokmas

Tanggamus-koranlibasnews.com Sejumlah warga di wilayah Dusun Campang Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Hingga sampai Saat ini masih merasa di resah kan oleh Oknum pokmas berserta Anggota yang di duga Kuat melakukan Tindak Pidana pungutan Liar (pungli) dengan modus berbagai alasan Yang Tidak Ada kekuatan Hukum Dan terancam di jebloskan ke penjara senin 23/10/2023

Pihak Pokmas sendiri dalam keterangannya kepada Tim Investigasi Media Libas Grup, membantah pungutan kepada masyarakat itu atas persetujuan atau kehendak warga di 5 Dusun tersebut dan juga mencatut nama perusahaan PLN.

Dugaan pungutan liar (Pungli) itu pun akhirnya memantik reaksi keras para pegiat anti korupsi Dan pihak pokmas juga bisa merasakan

Termasuk Lembaga Bantuan Hukum LIBAS yang bakal menyeret persoalan tersebut ke ranah hukum.

 

“Setelah menerima surat pengaduan dari sejumlah warga kami terima, ternyata menurut warga dari pihak Pokmas minta tarif biaya pengadaan tiang listrik sebesar Rp. 500 ribu per Kepala Keluarga ungkap Fikri Yanto SH.

Menurut dia, Ketika Tim Investigasi Media Libas Grup telah mendengar penjelasan PLN soal pemasangan tiang, hingga gardu tidak memungut biaya dari pelanggan.

Tapi dalam prakteknya, ungkap Fikri Yanto SH, pihaknya mendapat laporan warga dipungut biaya oleh oknum Pokmas yang tak jelas peruntukannya.

“Dalih pemasangan tiang listrik? Itu kan jelas disampaikan PLN bahwa pemasangan tiang listrik jaringan di wilayah itu gratis, tanggung jawab pihak PLN,” tandasnya.

Selanjutnya dia berharap aparat penegak hukum (APH) menyelidiki dugaan dimaksud, jangan biarkan oknum aparatur Pokmas Tanjung Agung sewenang-wenang.

“Kita akan segera laporkan (kepada APH-red). Dan setelah itu tolong segera ditindaklanjuti,” desaknya.

BACA JUGA  Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Pimpin Apel 3 Pilar Guna Laksanakan Patroli Dan Himbauan Covid - 19.

Penulis : Tim Liba

Editor   : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *