Subang-koranlibasnews.com Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 merupakan media bagi masyarakat Indonesia untuk menentukan seorang pemimpin selama lima tahun ke depan.
Ragam cara bakal dilakukan para kontestan baik di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg) guna memperoleh suara terbanyak.
Tak hanya para calon presiden dan calon wakil presiden, bahkan calon DPD ataupun DPRD bakal memperebutkan kursi kepemimpinan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 yang tinggal hitungan hari saja
Menyikapi hal itu, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ciasem Yudi Purnomo didampingi Komisioner Panwaslu Kecamatan Ciasem Asep E.Supriatna mewanti wanti para kontestan untuk bersaing secara sehat dengan mengedepankan etika serta mengedepankan prinsip prinsip kejujuran dan keadilan dalam menjalankan pesta demokrasi tersebut.
“Dan bukan itu saja, para calon pun jangan mendiskreditkan salah satu di antara kontestan.
Oleh karenanya saya pun berpesan jangan jadikan uang sebagai kekuatan atau roda penggerak untuk mempengaruhi masyarakat semata mata demi mencapai kemenangan,” ungkapnya, Minggu 11/02/2024.
“Di mana persoalan money politik saya pikir itu menjadi polemik.
Karena, di satu sisi para kontestan menganggap tujuannya baik untuk sekedar membantu bagi mereka yang butuh,” ujarnya menambahkan.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Kang Yudi ini mengaku akan tetap melarang adanya praktik money politik dimasa tenang ini tegasnya.
“Sekarang ini kita tahu bahwa seluruh caleg sedang berlomba mendulang suara dengan berbagai cara demi meraih kemenangan dan itu yang harus kita waspadai bersama,” ujarnya.
Selain Money Politik modus juga berupa materi lain berupa sembako atau bantuan lain kalo sudah memasuki masa kampanye datanya money politik itu tidak boleh,” Di masa kampanye tidak boleh adanya money politik, apalagi di masa tenang.
Yang menurut saya, masa tenang adalah masa yang tidak tenang bagi para peserta pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciasem Yudi Purnomo sesuai Pasal 523
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
Di masa kampanye tidak boleh adanya money politik, apalagi di masa tenang.
Yang menurut saya, masa yg tidak tenang bagi para peserta pemilu.
Ketua Panwaslu Kecamatan Ciasem Yudi Purnomo sesuai Pasal 523
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)
Itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurutnya, money politik saat ini telah menjadi budaya dalam ajang lima tahunan tersebut.
Oleh karenanya, kehadiran panwaslu harus dapat meminimalisir, dan bahkan mencegah terjadinya praktik praktik haram tersebut.
“Kami sebagai panwaslu Kecamatan Ciasem berkomitmen akan menjaga demokrasi ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya demokrasi yang jujur adil dan berintegritas,” tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan dalam kegiatan pemilu kali ini, dengan memberikan informasi yang berharga kepada panwaslu.
“Jika masyarakat ada temuan yang janggal dan melakukan pelanggaran, langsung laporkan saja kepada kami.
Karena itu sudah menjadi tugas kita semua, dan yang tidak kalah pentingnya lagi.
Bagaimana kita semua saling bisa menjaga.
Khususnya para relawan atau pendukung caleg untuk sama sama mencegah terjadinya konflik horisontal yang diakibatkan adanya kesalahpahaman serta terbawa euforia yang berlebihan,” pungkasnya.
Penulis : Uta Libas
Editor : Redaksi