Ketua LBH LIBAS Apresiasi Polres Tanggamus dan Kejari Tanggamus Dalam Penanganan Tipikor Mantan Kepala Pekon Tanjung Agung

(ketua Umum LBH LIBAS)

Tanggamus-koranlibasnews.com Ketua Umum LBH Libas Fikri Yanto SH, apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus juga Polres Tanggamus dalam menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

“Kami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Libas sangat mengapresiasi kinerja Kejari Tanggamus yang dinakhodai YUNARDI, S.H., M.H. Sebab, tak main-main dalam menangani kasus dugaan korupsi di Kabupaten Tanggamus tanpa pandang bulu,” ucap Fikri Yanto SH,kamis 20/07/2023.

Seperti baru-baru ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus setelah melakukan penyelidikan kemudian dia tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan mantan Kakon Tanjung Agung Kecamatan Pugung , inisial (SN) sebagai tersangka dan langsung digiring ke Lapas Kelas II Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya sempat jadi DPO.

Dimana menurut Ketua LBH Libas Fikri Yanto SH berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penyalahgunaan Dana Desa Pekon Tanjung Agung tahun anggaran 2019 ratusan juta yang diduga telah diprogramkan beberapa item kegiatan namun dia tidak di laksanakan atau tidak ada realisasi. Tegas Fikri Yanto SH.

“Suatu kebanggaan buat kami selaku aktivis juga sebagai LBH Libas Sebab, setelah tim penyidik Kejari Tanggamus juga Polres Tanggamus yang telah menetapkan tersangka langsung melakukan penahanan.

Kami berharap semoga penyidik terus melakukan pendalaman penyidikan karena tak menutup kemungkinan mantan Bendahara dan Sekretaris Pekon Tanjung Agung ikut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut,” harap Fikri Yanto SH.

“Kami mengimbau kepada semua Kepala Pekon yang berada di Kabupaten Tanggamus agar tidak main-main dalam menggunakan Dana Desa, karena apa bila ada yang kami temukan di lapangan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, maka saya tidak segan-segan akan melaporkan di Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanggamus tegas Fikri Yanto SH.

Penulis : Tim Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  PT. Petrochina Jabung LTD Gunakan Tanah Urug Illegal : Hadi Prabowo bisa diancam Pidana dan Denda 100 Milyar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *