Bukittinggi-koranlibasnews.com
Tugas jurnalis adalah wujud dari pengabdian sebagai kontrol sosial di masyarakat yang bagian dari pilar ke empat tonggak demokrasi di Indonesia.
Namun tugas ini sering mendapat ancaman serta intimidasi dari pihak pihak atau oknum yang merasa terganggu aktifitasnya, seperti yang terjadi di kota Pekanbaru dan kota Bukittinggi baru baru ini.
Hal ini di tanggapi Ryan permana putra SH MH selaku ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) kordinator wilayah Bukittinggi – Agam saat di jumpai wartawan media ini di koridor gedung DPRD kota Bukittinggi pada Senin (10/10).
Tugas jurnalis sudah di atur di dalam kode etik dan undang undang pers no 40 tahun 1999, di mana dalam undang undang di sebutkan, barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalis bisa di ancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta ulasnya.
Jadi di sini jelas mekanismenya, ada sangsi berat bagi oknum yang menghalangi atau mengintimidasi tugas wartawan, sebab itu adalah suatu bentuk perbuatan melawan hukum imbuhnya.
Ryan berharap dengan adanya sangsi tegas terhadap pelaku atau oknum tersebut, tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari tuturnya.
Biarkan lah wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalis secara profesional dengan sajian berita yang berimbang bagi pihak pihak yang merasa terganggu dengan membuka ruang hak jawab .
Terakhir Ryan Permana Putra kecam penganiaya wartawan di Pekanbaru dia berharap APH cepat menangkap penganiaya wartawan di Pekanbaru tersebut
Penulis : Tim Libas
Sumber : Korwil FPII Bukittinggi
Editor : Redaksi