Singkawang-koranlibasnews.com
Masalah Rivitalisasi pasar beringin tidak kunjung selesai,sudah sempat adem beberapa waktu lalu sekarang timbullagi permasalahan baru,yang awalnya para pedagang sudah mulai setuju,sekarang mulai “panas” lagi,Menyusul adanya pernyataan dari ketua komisi II DPRD Kota Singkawang MUHAMMADIN yang menyatakan ada nya Propokator yang sengaja mempengaruhi para pedagang untuk menolak REVITALISASI pasar beringin yang beredar di beberapa Media,salah satu pernyataan Muhammadin disalah satu media online menyatakan”Ini saya lihat, mereka berjalan menyebarkan lampiran ke lapak-lapak dengan bahasa tertentu untuk mempengaruhi main set atau pikiran dan infomasi yang tidak jelas.
ini bukan suatu Tupoksi mereka untuk menjelaskan dan fakta itu membuat orang salah dalam berfikir dari Maka itu adanya penyesatan, itu adalah provokasi,” jelas Muhammadin, Kamis 15 September 2022.”
Pernyataan tersebut jadi perbincangan publik ada yang pro dan kontra ,ada yang mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut
Ridha Wahyudi SH,salah satu warga yang selalu Vokal Menyuarakan Kritik kepada pemerintah dan sekarang berprofesi sebagai Advokat mengatakan “Tentang tuduhan adanya provokator di balik penolakan revitalisasi pasar beringin yang di lontarkan Oknum DPRD Kota singkawang haruslah di buat terang, siapa siapa yang di maksud provokator dalam hal ini.
mengingat banyak elemen yang sampai saat ini masih mempermasalhkan dan mempertanyakan proses penunjukan pihak ketiga selaku pengelola Pasar Beringin kedepannya”Tegas Nya
bahwa domain DPRD selaku wakil rakyat harusnya lebih kritis melihat lahirnya persoalan dalam pelaksanaan pindah tangan pasar beringin.
aspirasi harusnya lebih banyak di tampung di analisa dan di perhatikan dampaknya bagi kepentingan masyarakat singkawang, kalau memang terindikasi provokator seseorang maka silakan saja di laporkan kepada pihak berwajib, namun perlu di ingat aturan aturan main dalam pemanfaatan dan pemakaian barang milik daerah, jangan sampai berbalik menjadi bumerang bagi DPRD” jelas Ridha Yang sekarang berprofesi sebagai Advokat
Kemudian Ridha juga mengingatkan DPRD untuk bertanggung jawab atas dana yg telah di keluarkan dalam pembentukan PERSERODA yang salah satu tujuannya adalah pengelolaan pasar, jangan kemudian sekarang,berlagak tidak pernah ada PERSERODA yang sudah sampai tahap test Direksi tersebut.
Sebagai pengamat pemerintahan, saya pribadi menyatakan bahwa proses yg dilakukan dalam penunjukan pihak ketiga telah CACAT HUKUM dan tentunya akan kita tindak lanjuti dengan laporan kepada pihak yang berwajib terhadap adanya unsur merugikan keuangan daerah” tegas Ridha Kepada Media ini .
Ketika Tim Libas News Mencoba melakukan Uji informasi dan Konfrimasi Langsung menghubungi Anggota DPRD Muhamadin melalui Whatsapp untuk minta Klarifikasi ,tapi sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban atau pun balasan.
Penulis : Rudi Libas
Editor : Redaksi