Ketua Jaringan Presidium FPII Pusat, Romi Marantika : ” Polisi Segera Tangkap CB dan Rekan, Penganiaya RF, Wartawan Kota Pangkalpinang”

Pangkal Pinang-koranlibasnews.com Kembali Intimidasi dan Kekerasan terhadap pekerja pers terjadi lagi.kali ini peristiwa Naas itu menimpa salah seorang wartawan di Kota Pangkalpinang, Ricky Fermana yang dianiaya secara beramai – ramai oleh Oknum preman CB dan rekan – rekannya.

Penganiayaan ini terjadi Lantaran diduga Oknum preman CB dan rekan – rekannya tidak terima aktifitas tambang timah jenis Ti dan tambang galian C berupa pasir dan tanah di kawasan RTH Parit Enam diberitakan oleh wartawan dan setelah pemberitaan  aktifitas tambang  TI timah dan galian C tersebut kemudian ditertibkan oleh pihak Polresta Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu, Sabtu (9/01/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Menangapi peristiwa Penganiayaan tersebut, Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pusat, Romi Marantika mengecam keras tindakan Oknum masyarakat yang diduga preman berinisial Cb dan kawan-kawan yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RF salah satu wartawan Mapikor di Bangka Belitung saat selesai melakukan kegiatan peliputan pencairan dana BLT di kantor kas Bank Sumsel Bank yang bersebelahan di kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di jalan Pulau Pelepas Air Itam Kota Pangkalpinang, Kamis, 14/01- 2021.

Atas kejadian tersebut, Ketua Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Pusat, Romi Marantika meminta kepada pihak Kepolisian Polres Pangkal Pinang untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan Wartawan RF.

“ Kami dari Organisasi Pers Independent Indonesia (FPII)  sangat menyesalkan kejadian itu, kok masih aja ada tindakan yang menghalang-halangi dan bahkan menganiaya wartawan saat mau melakukan tugas yang mana merupakan bagian dari tugas seorang Wartawan. ini jelas tindakan Kriminal dan pelangaran terhadap UU Pers dan ini akan kami tindak lanjuti agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Romi Marantika saat mendampingi RF di Polres Pangkapinang.

Romi Marantika, pria asal Ambon yang juga berprofesi sebagai seorang jurnalis dan Pemred Media Nasional Cakra Bhayangkara News menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Oknum preman CB dan rekan – rekan tersebut sudah sangat jelas  tindakan kriminal sekaligus tindakan menghalang tugas jurnalis yang sebagaimana telah diatur  dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegas Romi.

Penulis : Tim Libas

Sumber : Tim FPII

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Paripurna HUT Kota Sukabumi 105 Tahun DPRD Kota Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *