Aceh Singkil-Koranlibasnews.com Kepala Desa Tugan. kecamatan Simpang kanan Aceh Singkil Angkat Bicara tentang isu penyampaian Ketua Bpkam Desa Tugan. bahwa kepala desa tersebut diduga KKN
Maka dari itu (Kadik, Limbong) Sebagai kepala Desa Tugan.angkat Bicara isu penyampaian saudara ( lrpan Pohan) sebagai ketua ( Bpkam) Badan permusyaratan
kampong/Desa Tugan dalam isu pemyanpaikan diduga KKN yaitu Dana Desa Tuhan tahun
2020-2021 termasuk pembayaran lnsentip Honorarium perangkat Desa dan Honorariun insentip Bpkam Desa Tugan kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil dan yang dianggap Mark up juga fiktip, jawaban kades Tugan tentang isu itu tidak benar “Ukapnya kepada Awak media Libas News com, saat di konfirmasi Jumat tanggal 3/12/2021 saat berada di kediamnya di dalam pemberitaan media Online selumnya
“Pasalnya( lpan pohan) kini sebagai ketua BPkam Desa tugan dulu lawan politik saya sama-sama mencalonkan menjadi kepala Desa tapi Masyarakat belum percaya dan belum terpilih masyarakat dan tidak siap menerima kekalahan, makanya permasalahan sering muncul. dan mengnai Dana Desa Tugan mulai 2018 sampai 2020 sudah di Audit Inspektorat mengenai Honorariun insentip Bpkam tahun 2020.kata Bpkam tersebut ada di bulan 4 sedangkan bulan 4 itu tidak ada SK dikarenakan SK Bpkam lama udah berhenti pada bulan 3 diangkat SK baru bulan 5 di terbitkan Honorarium dari bulan 5 sampai 2020 mengenai honorarium tahun 2021 bendahara belum memberikan kepada ketua BPkam tersebut dikarenakan ketua BPkam tidak mau meneken/ menandatangani selip pembayaran gaji mengenai rapat anggaran Dana Desa telah sudah kami laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku “Ukapnya
Saya juga mengharap kan kepada ketua BPkam marilah kita sama sama membagun desa kita tercinta ini kalau ada permsalahan tidak terbuka silahkan pertanyakan saya siap menyampaikan apa yang saya realisasikan Dan tidak ada yang saya tutup tutupi “ungkap Kadik Limbong sebagai kepala Desa Tugan
Kegiatan yang Sudah di rencanakan diwaktu musdes atau muslembang tempo lalu yang sudah di sepakati dan setujui oleh masyarakat tentang kegiatan fisik atau non fisik semua terealisasikan tidak ada yang fiktif” tutupnya
Penulis : Mukhlis Libas
Editor : Redaksi