Subang-koranlibasnews.com Kepala Cabang PT POS Indonesia Subang di dampingi staf Pos saat meninjau proses penyaluran BST di Desa Tanjung Rasa Kaler Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang sabtu 28/11/2020 .
PT Pos Indonesia (Persero) unit Patokbeusi mulai membayarkan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ketika di mintai keterangan Awak Media Libas News Menurut Kepala Cabang PT POS Indonesia Kabupaten Subang , bantuan yang diberikan dimaksudkan untuk dapat meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid 19 yang mengalami penurunan penghasilan bahkan kehilangan mata pencaharian.
BST dibayarkan kepada masyarakat yang berhak dan memenuhi persyaratan.
Alhamdulillah, sempel yang kami cek tepat sasaran, tidak pernah menerima bantuan lainnya,ungkapnya
Lebih lanjut dijelaskan,melalui kementerian sosial Republik Indonesia yang sudah MOU dengan PT Indonesia (Pesero) akan terus menyisir masyarakat hingga ke tingkat Desa Selanjutnya, akan didata untuk dianggarkan.
Kepala cabang Pos Indonesia Subang ini juga meminta seluruh instansi terkait untuk ikut mengawasi proses penyaluran bansos di masyarakat.
Tujuannya, memastikan masyarakat yang berhak dan memenuhi persyaratan memperoleh Bansos,tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Unit Pos dan Giro Patokbeusi TORO menerangkan proses pembayaran oleh unit Kantor Pos tetap menerapkan pada protokol kesehatan dan physical distancing.
TORO selaku Koordinator menambahkan penyaluran KPM untuk hari ini dua Desa yakni Desa Tanjung Rasa Kaler dan Tanjung Rasa Kidul dan sudah terjadwal.
Pihaknya telah menyiapkan skema pembayaran BST agar dapat disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.
Bagi masyarakat dengan kondisi sehat dapat secara langsung datang ke kantor Desa.
Sedangkan, masyarakat dengan kondisi sakit, pihak POS dan Giro unit Patokbeusi langsung diantarkan petugas kantor pos ke alamat yang tertera.
Penyaluran BST Kemensos Bulan November 2020 ini, merupakan penyaluran lanjutan tahap ke- 9 senilai Rp.300.000,- dimana PT. Pos Indonesia, dan Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang ditugaskan sebagai penyalurkan sesuai keputusan Pemerintah Pusat-RI, Imbuhnya.
Setiap KPM diberi surat pemberitauan sesuai No Danom (Penerima), Nama lengkap dan Barcode Scanner, untuk menghindari penyelewengan, begitupun dalam proses pengambilan sesuai keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Bansos tunai Tahun 2020 senilai Rp.300.000 (Tiga ratus ribu rupiah)/KPM/ Bulan.
Adapun persyaratan,pengambilan/penerimaan Bansos tunai ini adalah; menunjukkan e-KTP atau Kartu Keluarga asli, dan memperhatikan ketentuan pencegahan Covid-19.
TORO berharap dengan adanya Bansos Covid-19 senilai Rp.300.000/ Bulan yang diberikan secara langsung untuk tahap ke- 9 dapat dipergunakan yang sebaik-baiknya.
Alhamdulillah, kami ucapakan trimakasih kepada semua pihak yang telah membantu tiap proses penyaluran Bansos Covid-19, baik dalam segi keamanan, maupun ketertiban yang dilaksanakan di aula Desa Tanjung Rasa Pungkasnya.
Penulis : Uta Libas
Editor : Fikri