Kepala Biro Media Libas News Subang Angkat Bicara Soal Stikmen Ketua Apdesi Sukabumi

Subang-koranlibasnews.com Adanya Keresahan dan juga rasa Was-was para Kades (Kepala Desa) di Kabupaten Sukabumi Jabar yang di datangi sejumlah oknum Wartawan maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat, sehingga menuai stikmen ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi berikut peryatanya (Akan Melawan LSM dan MEDIA Yang Selalu Mengobok-Ngobok Kepala Desa) pasalnya adanya oknum Wartawan maupun LSM yang datang ke mereka seperti peryataan Ketua Apdesi Kabupaten  Sukabumi baru-baru ini selasa 24/11/2020.

Hal itu ditanggapi oleh WINATA CAHYAWIGUNA salah satu Jurnalis Senior di Kabupaten Subang, bahwa penyampaian Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi tersebut terlalu berlebihan, karena Sudah menjadi Tugas Wartawan melakukan peliputan di lapangan untuk mendapatkan sumber berita kemudian menjadikan sebuah berita dan dikirim ke Redaksi mereka masing masing. Begitu pula dengan LSM mereka adalah lembaga yang melakukan pendampingan atau melakukan kontrol sosial di masyarakat maupun pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Kenapa ada Ketua Apdesi yang kebakaran jenggot sehingga resah didatangi wartawan, jika memang kadesnya tidak bermasalah kenapa harus resah, tugas wartawan itu kan Konfirmasi dan tugas Kades sebagai narasumber menjawab pertanyaan Wartawan,” terang WINATA CAHYAWIGUNA selaku Kepala Biro Media Libas News Kabupaten Subang yang juga Ketua MAC LSM LGI (Laskar Garuda Indonesia).

Dilanjutkan oleh WINATA CAHYAWIGUNA, jika memang arah wartawan sesuai dengan kode etik Jurnalis yang ada dan juga menjalankan amanat UU Pers no 40 tahun 1999, hal itu tidak menjadi persolan, namun jika memang ada tujuan wartawan yang dengan sengaja meminta uang dan dengan cara memaksa itu urusannya sudah lain, dan WINATA CAHYAWIGUNA meminta untuk di laporkan ke pihak yang berwajib.

Karena menurut WINATA CAHYAWIGUNA Tugas dan Fungsi wartawan jelas Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar, sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Jadi, tugas pokok seorang jurnalis hanyalah menulis dan menulis akan tetapi didalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis selalu menghormati norma-norma dan kode etik jurnalis dan apabila didalam menjalankan tugas profesinya,” Terangnya.

WINATA CAHYAWIGUNA juga menerangkan bagi siapa saja yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Penulis : Uta Libas

Editor : Fikri

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Plt Bupati H.BUdi Utomo SE,MM., Beserta Forkopimda Hadiri Peringatan Dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-74 Di Mapolres Lampura.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *