SURABAYA-koranlibasnews.com Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi RI diminta melakukan evaluasi bahkan mencabut Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Penegasan ini disampaikan Ketua FPII Setwil Jawa Timur Bayu Pangarso, kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Surabaya, Jumat (14/7/2023).
“Apakah selama ini ada evaluasi tentang sejauh mana keberadaan komite sekolah memberi dampak positif pada peningkatan mutu pendidikan, pada efisiensi pengelolaan pendidikan? Saya kira tidak ada. Maka saran saya dibubarkan saja Komite Sekolah itu,”terang Bayu Pangarso Ketua Wilayah Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jatim.
Menurut Bayu, sebagai pimpinan wilayah organisasi pers yang bersifat independen, pihaknya banyak melakukan kerja-kerja jurnalis investigatif, terkait keberadaan komite sekolah, salah satunya Komite Sekolah SMK Negeri 07 Surabaya.
“Sangat disayangkan, pihak Komite Sekolah SMK Negeri 7 Surabaya, telah meminta sumbangan dengan dikeluarkan surat edaran kepada pihak orang tua murid atau wali murid,” terang Bayu
Ditempat terpisah, Heru– Ketua Masyarakat Anti Korupsi Jawa Timur (Maki) Jatim mengatakan, pihak dari Komite Sekolah beserta pihak Kepala sekolah diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, Pasal 12 huruf b, yang jelas – jelas disebutkan,”Pihak Komite baik secara perseorangan maupun kolektif dilarang meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada murid, orang tua murid maupun wali murid”.
“Sudah jelas-jelas aturan dari Kemendikbud, yang dimana melarang pihak Komite Sekolah untuk meminta sumbangan kepada orang tua murid dan wali murid,” tegas Heru Maki
“Yang saya suarakan di negara demokratis ini adalah suara para orangtua wali murid, yang tidak berani bicara, menilai Komite Sekolah bukan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tapi memberi beban tambahan pada orang tua wali murid,”tambahnya.
Jika dilihat dari tujuan awal dibentuknya Komite Sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud no 044/U/2002 sangat baik dan mulia.
“Sayangnya dalam perjalanannya tidak semulia tujuan awalnya, tidak sedikit yang belok ke kiri dan belok ke kanan dalam menjalankan peran dan tugas Komite. Wajar dong kita kritik bahkan sekali lagi justru perlu dibubarkan,” katanya.
Dikesempatan lain, Riki Wirawan, Amd. Kep, SH, MH anggota Peradi Pergerakan mengatakan, atas dasar hukum apa yang dipakai oleh Komite Sekolah untuk menggalang dana? Apakah dari Permendikbud Nomor 75 tahun 2016?”.
“Padahal, maksud dari Permendikbud nomor 75 tahun 2016, disitu memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk kemajuan sekolah. Misalnya untuk gedung, infrastruktur. Semua itu diperbolehkan, ketika pihak Komite Sekolah membuat proposal, dan meminta kepada perusahaan yang dekat – dekat Sekolah. Inilah yang diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” terangnya.
Tetapi yang harus dipahami, dalam Pasal 12 huruf b, itu jelas-jelas melarang pihak Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang. Huruf b menjelaskan, pihak Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua maupun walinya,”tegasnya.
“Sekali lagi, sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf b. Pihak Komite Sekolah dilarang meminta sumbangan, ataupun tarikan kepada murid, orang tua, maupun, walinya,”uraiannya.
“Sampai berita ini diturunkan, kami akan terus mengkonfirmasi, dan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait,” pungkasnya.(red)
Sumber : FPII Setwil Jawa Timur