Lampung Selatan-Koranlibasnews.com Polres Lampung Selatan (Lamsel) secara terus-terusan melakukan ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di kabupaten setempat.
Kali ini, Tim Satnarkoba Polres Lamsel berhasil membekuk pelaku yang diduga sebagai bandar narkoba, disebuah kamar kontrakan di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Rabu (24/3/2021). Tersangka yakni Alfa Noviansyah (33) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lamsel.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Narkoba AKP Abadi mengungkapkan, penggrebekan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya sebuah rumah kontrakan yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendapat info tersebut, tim Satnarkoba melakukan penggerbekan dan ditemukan 3 Linting ganja di dalam kotak rokok sampurna mild yang di temukan di saku celana depan sebelah kanan tersangka,” Ungkapnya, Senin (28/3/2021).
AKP Abadi menambahkan, setelah penggrebekan, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan dirumah tersangka yang berada di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
“Saat digeledah, ditemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 satu plastik klip kecil yang berisikan sabu dan ditemukan 1 satu set alat hisap sabu serta timbangan digital. Selanjutnya terhadap tersangka dan Barang Bukti di amankan di Satnarkoba Polres Lamsel,”tukasnya.
Diketahui, barang bukti yang berhasil disita polisi yakni antara lain, 3 linting ganja, 1 klip ukuran kecil yang berisi kristal bening diduga sabu, 1 klip ukuran besar yang berisi kristal bening diduga sabu, 1 buah alat hisap dan 1 timbangan digital.
Penulis : Adi Libas
Sumber : Humas Polres
Editor : Fikri