Lampung Selatan-koranlibasews.com
Saat pemerintah sedang gencar melakukan operasi penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Area Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dalam rangka penanggulangan penyakit menular.
Beberapa orang yang tidak bertanggung jawab menggunakan situasi ini dengan melakukan aksi kejahatan, diantaranya dengan melakukan penjualan surat Rapid Test Antigen palsu kepada para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke pulau jawa melalui pelabuhan PT ASDP Bakauheni.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi saat melakukan Konferensi Pers dihalaman Mapolres setempat, Rabu (28/7/2021) mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap W, salah satu oknum pegawai Outsorcing PT ASDP pelabuhan Bakauheni dan D oknum sopir Travel Gelap, yang diduga telah melakukan penjualan surat Rapid Test Antigen yang diduga palsu, serta melakukan pemerasan kepada para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke pulau Jawa yang akan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, saat dilakukan operasi Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali diarea Pelabuhan setempat.
Kedua pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan operasi PPKM Darurat ini ditangkap, Sabtu (24/7/2021) di pintu masuk pelabuhan PT. ASDP Bakauheni bersama barang buktinya berupa, 4 (empat) lembar Surat Rapid Test Antigen yang d keluarkan oleh Klinik Budi Pratama Bandar Lampung (yang diduga alamat dan Klinik Palsu), 16
(enam belas) lembar Blangko kosong surat Rapid Test Antigen, Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp Android warna Hitam Merk Realme, 1 (satu) buah Hp Android warna Hitam Merk Samsung A31 dan Seperangkat Komputer berikut Printernya ” papar Edwin.
Atas perbuatanya kedua pelaku ini, akan dijerat dengan pasal yang disangkakan berbeda, kepada pelaku W (37) pasal disangkakan yakni Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Sedangkan terhadap tersangka Inisial D (29) pasal yang dipersangkan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ” Bebernya.
Kapolres yang didampingi oleh para PJU ini memaparkan bahwa kronologis penangkapan terhadap pelaku dimulai dengan dibentuknya Tim khusus untuk pada Rabu (21/7/2021) untuk melakukan penyelidikan termasuk melakukan penyamaran (undercover) terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui modus operandi para pelaku tindak pidana tersebut diantaranya dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur Pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test Antigen dengan membayar sejumlah uang.
Kemudian, Jumat (23/7/2021) dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Enrico Sidauruk, SE, S.IK tim melakukan penindakan diawali dengan under cover dengan menunjuk 2 (dua) personil untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen, benar pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 04.00 wib, pihaknya berhasil mengamankan 2(dua) orang tersangka Inisial W dan Inisial D yang diduga telah melakan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test Antigent bersama barang buktinya dan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ” Pungkasnya.
Sebelum menutup Pers Release bersama awak media dihalaman Mapolres setempat, Kapolres Lamsel menghimbau kepada warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan hendaknya melengkapi surat suratnya, seperti surat Rapid Test Antigen, Sertipikat Vaksinasi dan lainya agar tidak menjadi korban pungli/pemerasan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengambil keuntungan pribadi ditengan pandemi seperti saat ini. Kemudian kepada instansi terkait Dinas Perhubungan, HK dan Organda agar lebih aktif memberikan himbauan kepada para awak anggkutan agar tidak menaikan penumpang yang belum lengkap surat-surat persyaratan perjalanannya.
Penulis : Adi Libas
Sumber : humaspolreslamsel
Editor : Redaksi