Merangin-koranlibasnews.com
Kejaksaan Negeri, “Kejari” kabupaten Merangin profinsi jambi menetapkan empat tersangka duga’an kasus korupsi pengadaan baju Linmas Dinas Satpol PP Merangin pada tahun 2018 lalu.
Penetepan empat tersangka ini disampaikan langsung dengan kepala Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana.
“Dalam pelaksanaan pengadaan baju linmas ditemukam adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 400.340.550,-,” kata Martha, Senin 27/7/2020.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial SH selaku pelaksana kegiatan, inisial ACH bersama-sama dengan SH, AZ selaku Pengguna Anggaran dan PPK dan SK selaku Ketua Pokja.
Kepala Kejari menjelaskan kepada puluhan wartawan, tahun 2018 Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan pengadaan pakaian lengkap Linmas dengan pagu anggaran Rp 1.031.080.000.
“Dalam pelaksanaan pengadaan ditemukam adanya dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hampir setengah anggara pengadaan,” katanya kajari.
Ditempat yang sama kajari Ditanya puluhan wartawan terkait penahanan keempat tersangka? Martha mengatakan saat ini belum melakukan penahanan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan akan kita lakukan pemanggilan. Tutup kajari.
Penulis : Basori Libas
Editor : Fikri