Bekasi-Koranlibasnews.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti Narkotika , Kosmetik dan obat obatan ilegal Barang bernilai miliaran rupiah ini di peroleh dan diamankan dari hasil perkara kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2019.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan kantor Kejari Kabupaten Bekasi Cikarang Pusat dan gudang logistik di Karawang , total pemusnahan barang ilegal mencapai 9 truk dengan terhubung melalui Video Conference. kamis, (20/02/2020).
Sesuai kewenangan dan kewajiban kami harus memusnahkan barang bukti setelah perkara kejahatan telah berkekuatan hukum tetap ,penuturan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.
Diantara barang yang di musnahkan Narkotika jenis sabu sabu seberat 173,9 gram dari 74 perkara dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan Ganja seberat 735,5 gram dari 11 perkara, ucap Mahayu .
Dan Ekstasi sebanyak 80 butir dari 1 perkara dan obat obatan terlarang sebanyak 9.350 butir,dari ribuan barang bukti ini dimusnahkan dengan cara melarutkan bersama air.
Untuk barang bukti Narkotika , memang tidak banyak karena berdasarkan undang undang yang berlaku bahwa barang bukti Narkotika sudah dapat dimusnahkan 7 hari setelah diamankan walau masih dalam penyidikan,tandasnya.
Beberapa obat ilegal yang dimusnahkan antara lain 24 dus balsem merek Zam-Buk.40 dus obat Cina merek Pi-kang .
10 dus jamu godok tanpa merek.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas alat berat bersama 79 dua besar garam merek Himalaya dan 257 dus minuman Himalaya.
Selain itu diamankan Kosmetik berbagai jenis,alat salon dan berbagai aksesoris kecantikan lainnya termasuk 2 kulkas.
Jadi ini barang dikirim dari Cina tanpa izin resmi ,setelah perkaranya disidangkan maka kami musnahkan,ujar Firdaus Kepala seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Pemusnahan merupakan rangkaian dari sistem penegakan hukum, mulai dari tahapan penyidikan,penuntutan hingga eksekusi terhadap barang bukti kejahatan berdasarkan atas perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penulis : SYARIF/ZULFAN Libas
Editor : Fikri