Kejari Aceh Singkil Siapkan Rumah Restoratif Justice Di Kecamatan Gunung Meriah

Aceh Singkil-Koranlibasnews.com Menjelang Berakhirnya Bupati Aceh Singkil Dulmusrid resmikan Rumah Restoratif Justice,Kejari Aceh Singkil,

Dalam Mewujudkan Berkeadilan dalam Masyarakat yang telah Diresmikan Bupati, bertujuan untuk Memberikan Pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan Hukum yang bisa terselesaikan secara Mediasi

Bacaan Lainnya

Dalam Peresmian Rumah Restorative Justice itu dihadiri Bupati Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil dan Camat Gungung meriah berseta Sejumlah Kepala Desa Sekecamatan Gunung meriah Senin Tanggal 18/7/2022

Peresmian Rumah Restorative Justice, atau “Hapo Hukum Simekeadilan” Kejari Aceh Singkil, diresmikan di kecamatan gunung meriah Aceh Singkil tepat samping kantor camat gunung meriah

Kejari Aceh Singkil Muhammad Husain Mengatakan Rumah Restorative Justice guna memberikan pelayanan dalam bentuk hukum berkeadilan melalui Mediasi.

“Terbentuknya Rumah Restorative Justice atau Hapo Simekeadilan, Memberikan Pelayanan terhadap masyarakat, Dalam hal hukum yang bersifat tindak Pidana ringan (tipiring) dan bisa di selesaikan secara Mediasi” tutur Muhammad Husain

Husain menjelaskan bahwa Masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum tidaklah harus selalu selesai di meja hukum.

“Pemerintah Sudah Menyiapkan Rumah Restorative Justice atau Rumah “Hapo Simekeadilan” untuk memberikan Pelayanan terhadap Masyarakat yang melakukan tindak Pidana, baik Perdata maupun Pidana” tukasnya.

Penulis : Muklis Libas

Editor : Redaksi

LIBAS GROUPbanner 728x120
BACA JUGA  Ungkapkan Rasa Syukur, Warga Desa Tugan Adakan Doa Bersama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *