Aceh Singkil-Koranlibasnews.com Menjelang Berakhirnya Bupati Aceh Singkil Dulmusrid resmikan Rumah Restoratif Justice,Kejari Aceh Singkil,
Dalam Mewujudkan Berkeadilan dalam Masyarakat yang telah Diresmikan Bupati, bertujuan untuk Memberikan Pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan Hukum yang bisa terselesaikan secara Mediasi
Dalam Peresmian Rumah Restorative Justice itu dihadiri Bupati Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Dandim 0109 Aceh Singkil dan Camat Gungung meriah berseta Sejumlah Kepala Desa Sekecamatan Gunung meriah Senin Tanggal 18/7/2022
Peresmian Rumah Restorative Justice, atau “Hapo Hukum Simekeadilan” Kejari Aceh Singkil, diresmikan di kecamatan gunung meriah Aceh Singkil tepat samping kantor camat gunung meriah
Kejari Aceh Singkil Muhammad Husain Mengatakan Rumah Restorative Justice guna memberikan pelayanan dalam bentuk hukum berkeadilan melalui Mediasi.
“Terbentuknya Rumah Restorative Justice atau Hapo Simekeadilan, Memberikan Pelayanan terhadap masyarakat, Dalam hal hukum yang bersifat tindak Pidana ringan (tipiring) dan bisa di selesaikan secara Mediasi” tutur Muhammad Husain
Husain menjelaskan bahwa Masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum tidaklah harus selalu selesai di meja hukum.
“Pemerintah Sudah Menyiapkan Rumah Restorative Justice atau Rumah “Hapo Simekeadilan” untuk memberikan Pelayanan terhadap Masyarakat yang melakukan tindak Pidana, baik Perdata maupun Pidana” tukasnya.
Penulis : Muklis Libas
Editor : Redaksi