Tanggamus-koranlibasnews.com Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Pekon Sinar Petir Kecamatan Bulok Jumat (19/08/2022).
Penggeledahan itu dilakukan tim penyidik Kejaksaan di dampingi APH terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019 di Pekon Sinar Petir .
Menurutnya, penggeledahan berdasarkan surat perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang dan Penetapan Izin Penggeledahan oleh Ketua PN Kota Agung.
Kacab Kejari Tanggamus di Talang Padang mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi bukti dalam penanganan kasus tersebut.
“Pengeledahan ini dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam penanganan dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Pekon Sinar Petir tahun 2019,”ungkap Kacab Kejari usai pengledahan kepada Awak Media Libas News.
Menurutnya, bukti-bukti itu diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan kasus yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk mengumpulkan bukti-bukti guna kelengkapan pemberkasan dan dalam waktu dekat akan di limpahkan ke pengadilan,”ungkapnya.
Penggeledahan itu dilakukan di ruang staf dan bendahara kantor Pekon juga semua ruangan, Sejumlah dokumen terkait kasus itu disita tim kejaksaan.
“Ada beberapa dokumen yang di ambil guna menambah beberapa data yang kurang untuk kelengkapan pembuktian dalam perkara ini,” sebutnya.
Penulis : Tim Libas
Editor : Redaksi