Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan menggandeng polres metro Bekasi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Metro Bekasi dan Perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang, para Jaksa Fungsional Seksi Pidum serta para pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah berupa narkotika dan Psikotropika (142 perkara),Ganja seberat 1.826,3718 gram,Sabu-sabu seberat 72,2877 gram,Pil Heximer sebanyak 375 butir, serta puluhan minuman kerasa sebanyak 86 botol.
Selain memusnahkan narkoba dan minuman keras, kejaksaan negeri Cikarang juga memusnahkan Senjata Tajam diantaranya 4 bilah sejam, Senjata Api 2 pucuk dan Handphone 40 unit.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan sambutan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis oleh seluruh tamu undangan Unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi dan diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi” ujar Sudiarso SH kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri kabupaten bekasia
“Pemusnahan barang bukti yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimaksudkan sebagai wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”tandes kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri kabupaten bekasi.
( Syarif / Tio )