Kabupaten Bekasi (koranlibasnews.com) – Kegiatan Non Fisik Penyuluhan di TMMD ke 110 Kodim 0509/Bks dilakukan di kantor Desa Kertarahayu dan menghadirkan Narasumber yang berkompeten dibidangnya, Yaitu Ibu Nurul (DP3A) Memberi penyuluhan di Kantor Desa Bertemakan tentang Kenakalan Remaja, Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak”, Selasa, (16/03/2021)
Diantaranya norma yang mengandung nilai- nilai luhur yang menjunjung tinggi martabat Kemanusia dan menjamin HAM, senantiasa berkembang terus menerus sesuai dengan
tuntutan hati nurani manusia.
Kebijakan perlindungan terhadap Perempuan merupakan hak asasi manusia yang harus diperoleh, Sehubungan dengan hal itu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, tegas Nurul.
Bahwa seseorang maupun sekelompok warga apabila mendengar, melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan dapat segera memberi pertolongan darurat maupun perlindungan atau segera melaporkan kejadian ke pihak RT atau RW setempat, Keluarga atau kerabat terdekat dan juga berhak melerai pertengkaran bahkan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak”, lanjut nurul menjelaskan.
Ditempat yang sama Sekdes setempat, Bpk Mahpudin merasa terbantu dalam menjalankan pemerintahan’nya untuk membatu Kepala Desa Kertarahayu, karena ada bimbingan dan pengetahuan-pengetahuan seperti ini. walaupun mungkin kebanyakan warga mungkin sudah mengetahuinya tapi dengan adanya kegiatan seperti ini sangatlah membantu untuk mengingatkan kembali kepada mereka dan kita semuanya”, ujar Pak Sekdes.
( Syarif ).