Bekasi-Koranlibasnews.com Musrenbang adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan fungsinya sebagai media dialog Penyepakatan dan Penyusunan program dengan agenda tahunan dimana masyarakat bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek.
Ketika prioritas telah tersusun akan di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi dan melalui Badan Perencanaan Daerah.
Usulan masyarakat dikategorikan berdasarkan urusan dan alokasi anggaran.Proses berjenjang dari usulan tingkat RT,RW Kelurahan dan Kecamatan untuk dilakukan penyusunan anggaran. Dalam kegiatan rapat Musrenbang tampak hadir dari Camat Babelan Suharja SE,MSi.
Lurah Bahagia Amin Mustopa,SPd.beserta staff Mawardi MM,H.Saman dan Nunung Hayati. Kepala sekolah SD Negeri di kelurahan Bahagia. PUKESMAS. BABINSA.
Ketua RW 01- 054 beserta perangkatnya. Amin Mustopa dalam sambutannya menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dilingkungan karena sudah ada truk sampah sebagai sarana pengangkut sampah di wilayah Kelurahan Bahagia ini yang di awasi dan di pantau pengawasan pihak Babinsa.
Pengharapan pun selalu ada usulan prioritas membangun dari masyarakat dalam hal kebersihan yang selalu bekerja sama dalam program Jumat Bersih.
Beliau juga menyampaikan perencanaan pengadaan tanah untuk lapangan yang letaknya dekat kantor Kelurahan yang akan di kelola dan di fungsikan sebagai stadion mini.
Sambutan juga datang dari Camat Babelan yang menghimbau tentang usulan usulan RW 001-054 serta perangkat RT nya mempunyai database skala prioritas dalam program perencanaan pembangunan di lingkungannya, tegasnya.
Di rapat Musrenbang ini sudah ada usulan yang diajukan perwakilan RW 008,024,048, mengenai tumpukan sampah dan limbah air got serta pembuatan turap di lokasi kali busa yang melintas di wilayah nya.
Usulan datang juga dari Kepala Sekolah SDN 02 tentang pembangunan gedung sekolah lantai 2 yang belum terealisasi sampai saat ini.
Dan tak lupa staff kelurahan menjelaskan tentang pembayaran SPT Pajak Bumi Bangunan diperpanjang dari 19 November – 20 Desember 2019 tentang penghapusan denda terhitung denda dari tahun 2000 – 2018 dan untuk tahun 2019 denda normal tidak termasuk penghapusan denda.
Selanjutnya acara di tutup dengan doa oleh Ketua RW 02 H.Azis Udin Yakub
Penulis : Zulfan/Syarif Libas
Editor : Fikri