Lampung Selatan-koranlibasnews.com Banyaknya Pejabat dan pegawai di lingkungan Pemda tidak disiplin dalam menjalankan tugas pada jam kantor membuat Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto,
“Berdasarkan hasil sidak tersebut,tingkat kehadiran ASN masih sangat rendah. Dari sejumlah OPD, hanya ada satu pejabat eselon II yang berada di kantor,” kata Nanang, usai inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD, Senin (19/4/2021) pagi.
Sidak yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 09.30 WIB itu, Nanang Ermanto didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Puji Sukanto. Dalam sidak tersebut, Bupati memeriksa ruangan demi ruangan untuk melihat kehadiran bawahannya, kebersihan, dan kerapihan kantor.
Sidak diawali ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Kemudian ke Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan diakhiri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selain itu, menyasar dilingkungan Sekretariat Daerah.
Mulai dari Bagian Umum, Kesra, Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Perencanaan dan Keuangan, Tapem, Organisasi, Kerjasama, Hukum, dan SDA.
Pada bagian lain, Puji Sukanto menambahkan, akan menerapkan absensi online berbasis aplikasi dan dilengkapi global positioning system (GPS).
Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi ASN nakal memanipulasi absen sekaligus mencegah ASN bolos kerja. “Pak Bupati ingin Lampung Selatan menerapkan absensi online berbasis Android melalui smartphone,” kata Puji.
Menurut Puji Sukanto aplikasi absensi online tersebut untuk meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh ASN. “Pak Bupati ingin Lampung Selatan menerapkan absensi online berbasis Android melalui smartphone,” kata Puji.
Puji menyebut, dalam waktu dekat sistem absensi berbasis android yang diatur dengan GPS mulai diterapkan. Dia menjelaskan, dengan absensi online berbasis Android ini, kehadiran ASN bisa dipantau dari foto yang harus diunggah berupa foto terupdate di lokasi kantor. Ditambah dengan fitur GPS, keberadaan ASN bisa dideteksi saat melakukan absensi secara real time.
“Aplikasinya bisa diunggah di Playstore. Jadi nanti dia (ASN) harus mengunggah foto selfie (swafoto) terbaru di lokasi kantor. GPS-nya kita kunci dalam radius 10 meter dari kantor. Kalau di luar area kantor tidak bisa login absen,” ungkap Puji.
Aplikasi ini bisa di download di Playstore.
Puji menuturkan, sistem absensi terbaru itu diberlakukan agar monitoring terhadap ASN lebih optimal sekaligus untuk mencegah ‘kenakalan’ ASN dalam hal absensi. “Sarana dan prasarana sudah kita siapkan. Mulai dari server, aplikasi, dan SDM-nya sudah siap. Tinggal absen melalui handphone masing-masing ASN,” kata Puji.
Absensi online tersebut juga sesuai amanat PP 53 Tahun 2010 Pasal 3 angka 11 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dia menyebut, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas. “Jika dilanggar seperti datang terlambat, pulang cepat atau tidak hadir tanpa keterangan akan berdampak pada besaran tunjangan kinerja yang diterima,” kata Puji.
Penulis : Adi Libas
Editor : Fikri