Bandar Lampung-koranlibasnews.com Kami dari Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH PAKAR) mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung terhadap warga di Kepala Burung, Sabah Balau, Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Penertiban yang dilakukan dengan pendekatan kekerasan, tanpa dasar hukum yang jelas, adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Setiap tindakan yang menyangkut hak atas tanah harus melalui proses hukum yang sah, bukan hanya sekadar klaim sepihak dari pemerintah.
Kami sejalan dengan pernyataan rekan Muhamad Ilyas bahwa pemerintah wajib bertindak sesuai dengan hukum, bukan malah menjadi pelaku pelanggaran hukum dengan menindas rakyatnya sendiri. Jika Pemprov Lampung merasa memiliki dasar hukum dalam tindakan ini, maka buktikan melalui proses pengadilan.
Jika tindakan represif semacam ini terus berlanjut, maka masyarakat yang menjadi korban dapat menempuh jalur hukum baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk dengan mengajukan laporan ke lembaga-lembaga terkait seperti:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
2. Ombudsman Republik Indonesia
3. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
4. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Presiden Republik Indonesia
Kami menyerukan kepada warga terdampak untuk tidak tinggal diam dan memperjuangkan hak mereka secara hukum. LMH PAKAR siap mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan bahwa pemerintah tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya sendiri.
Sebagai negara hukum, kita tidak bisa membiarkan represi menjadi standar dalam penyelesaian konflik tanah. Pemerintah harus kembali pada prinsip hukum, keadilan, dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang diambil.
Salam Keadilan,
D. Chandra Chand
Direktur LMH PAKAR
(Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat)