Jakarta-koranlibasnews.com Bukannya merasa malu dan evaluasi dan mawas diri terkait statusnya yang masih tersangkut masalah hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Tornagodang, Amrin Panjaitan Kades Tornagodang kecamatan Habinsaran-Toba Samosir ini justru berklaborasi dengan beberapa saudara kandungnya untuk memutar balikan fakta dengan cara mengatakan bahwa apa yang telah diproses polisi dan kejaksaan bahkan diberitakan di beberapa media Maenstream terkait masalah dugaan korupsi itu seakan tidak benar.
“Berawal dari laporan polisi pada tgl 28 juli 2017, Obor Panjaitan yang juga aktivis anti korupsi dari Jakarta membuat laporan polisi melalui sarana elektronik milik Polda Sumatera utara saat itu, lalu dilimpahkan ke Polres Toba”
“Proses kasus ini yang mengemuka kepublik dan sempat mendapat angin segar pada pencari keadilan masyarakat desa dan tentu pelapor, berdasarkan penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Hiras Nainggolan. SH saat itu, bahwa sudah pada tahap STPDP. “Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”), dasar dilakukan penyidikan adalah:
a.laporan polisi/pengaduan;
b. surat perintah tugas;
c. laporan hasil penyelidikan (LHP);
d. surat perintah penyidikan; dan
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya.Penyidikan(SPDP).